Korupsi 1,2 Miliar Lebih, Kasir LPD Desa Adat Baluk Ditetapkan Tersangka

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menetapkan perempuan berinisial NKP (46) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Diketahui, NKP sendiri merupakan seorang kasir di LPD Desa Adat Baluk. Modus operasi yang digunakan tersangka NKP dengan melakukan penarikan dana tabungan nasabah di kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan.

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, tersangka NKP bersama dengan 2 orang kolektor dana tabungan yakni (Alm) IPAYA dan INW melakukan penarikan dana tabungan nasabah di kas LPD Desa Adat Baluk melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung.

Baca Juga:  Revetment Pantai Pebuahan Jembrana Segera Dimulai, Anggaran Capai Rp18,3 dari APBN

“Melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain di kas LPD Adat Baluk yang dipergunakan untuk menutupi atau mengembalikan dana tabungan nasabah sebelumnya yang telah ditarik oleh terdakwa selaku kasir dan petugas kolektor tabungan,” ungkapnya, Senin (22/4/2024).

Selain itu, tersangka NKP tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah sebagian ke kas LPD Desa Adat Baluk. Serta melakukan pemalsuan kwitanai bukti kas keluar (BKK) serta bukti kas masuk (BKM).

Bahkan, tersangka NKP melakukan penginputan frama nota di sistem dengan cara menyamakan nominal penyetoran dan penarikan tabungan bedasarkan nominal yang tertera pada kwitansi BKK.

“Serta bukti kas masuk (BKM) yang telah tersangka palsukan, yang dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD Desa Adat Baluk,” bebernya.

Baca Juga:  Ribuan Umat Muslim Padati Twin Tower Jembrana

Lebih lanjut, pihaknya menerangkan bahwa tersangka NKP bersama dengan (alm) IPAYA dan INW merugikan LPD Desa Baluk sebesar Rp1.258.059.686.

“Serta memperkaya tersangka NKP sendiri sebesar Rp. 642.229.371,” terangnya.

Kemudian, ditingkat penyidik tersangka NKP akan dilakukan penahanan selama 20 hari, yang dimulai hari ini hingga tanggal 11 Mei 2024 nanti oleh Penyidik.

Ia menjelaskan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka NKP berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dimana Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap tersangka NKP bahwa tersangka akan melarikan diri.

Baca Juga:  Nekat Curi Emas Senilai Rp50 Juta, Perempuan 21 Tahun Diamankan Polres Tabanan

“Bahwa Tersangka NKP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ” pungkasnya. (ana)