Nekat Curi Emas Senilai Rp50 Juta, Perempuan 21 Tahun Diamankan Polres Tabanan

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang perempuan bernama I Gusti Ayu Bintang Puspa Dewi (21) ditangkap usai mencuri perhiasan di sebuah toko emas di Jalan Pahlawan, Tabanan.

Perempuan asal Denpasar tersebut ditangkap di rumah kosnya yang berlokasi Gang Pipit VA, No.15, Batubulan, Gianyar pada Jumat (10/5/2024). Ia pun saat ini ditahan di Mapolres Tabanan.

“Modusnya pelaku mengambil perhiasan emas dengan tangan tanpa diketahui pemilik pada saat transaksi jual beli,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, dikonfirmasi Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:  Diduga Sopir Ngantuk, Truk Oleng Tabrak Mobil dan Pelinggih di Kerambitan

Adapun penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan adanya pencurian emas pada Senin (6/5/2024) siang di Toko Mas Sinas Berlian yang beralamat di Jalan Pahlawan. Atas kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp50 juta.

Kemudian, tim Satreskrim Polres Tabanan langsung melakukan olah TKP dan mengecek kamera pengawas CCTV di sekitar lokasi. Lalu, diketahui pelaku tinggal di sebuh rumah kos di wilayah Batubulan, Gianyar.

Baca Juga:  Terdesak Masalah Ekonomi, Pria Asal Jember Curi Motor di Jembrana

Pada Jumat (10/5/2024) malam, pelaku berhasil diamankan di kosnya dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario hitam dan uang tunai Rp6,9 juta.

“Pelaku mengakui melakukan pencurian emas karena motif ekonomi,” ungkap Leo Dedy.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Tabanan untuk pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuhnya. (ana)