Tingkatkan Akses Permodalan UMKM, Pemkab Badung dan Bank BPD Bali Tandatangani MoU ‘Sidi Kumbara’

Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menandatangani MoU
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menandatangani MoU "Sidi Kumbara" di Puspem Badung, Senin (6/5/2024).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bekerja sama dengan PT. Bank BPD Bali menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama (MoU) tentang penyelenggaraan program pembangunan usaha mikro melalui Subsidi Kredit Usaha Mikro Badung Sejahtera (Sidi Kumbara) di Puspem Badung, Senin (6/5/2024).

Untuk diketahui, melalui Sidi Kumbara, pelaku UMKM akan dibebaskan seluruh biaya, baik biaya bunga maupun biaya lainnya karena sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Badung.

Penandatangan MoU dilakukan Bupati Badung diwakili Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan I Nyoman Widiana, Direktur Kredit BPD Bali Made Lestara Widyatmika didampingi Kepala OJK Provinsi Bali diwakili Deputi, Adi Dharma.

Baca Juga:  Kemiskinan Ekstrem di Tabanan Turun, Tersisa 72 Jiwa

Sekda Adi Arnawa menyambut baik kerjasama subsidi kredit untuk UMKM di Badung. Dijelaskan, tahun ini baru dipasang untuk 100 UMKM, kedepan tetap akan dilanjutkan dan di tahun 2025 sudah dirancang untuk 200 UMKM.

“Mudah-mudahan dengan kebijakan ini akan mendorong UMKM lain untuk bangkit. Terutama sekarang ini banyak UMKM kita hanya bergerak di makanan dan minuman, belum banyak disentuh UMKM di sektor perikanan maupun pertanian,” terangnya.

Baca Juga:  Petani Kakao di Jembrana Dibantu Kredit Pertanian

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan I Nyoman Widiana menyampaikan, melalui Sidi Kumbara diharapkan dapat mendorong UMKM fokus meningkatkan produksi produknya, daya saing usaha serta meningkatkan omset penjualan produk UMKM.

Dengan Sidi Kumbara, pelaku UMKM tidak dibebani biaya bunga, biaya provisi, administrasi dan premi jasa penjaminan.

Biaya-biaya tersebut akan dibebankan dari APBD Badung. Besaran kredit yang bisa dimohonkan di BPD Bali Cabang Badung dan Mangupura maksimal Rp25 juta, dengan jangka waktu pelunasan selama 24 bulan.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma menjelaskan, program ini menjadi unggulan dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan melebihi program pusat yang diluncurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga:  Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo dan Pura Mandhara Giri Semeru Agung

“Kalau di KUR pelaku usaha masih membayar bunga, kalau dengan program sidi kumbara seluruh bunga dan biaya lainnya ditanggung oleh pemerintah badung,” terangnya.

Pihaknya siap menjalankan program sidi kumbara dan berharap dapat ditambah di tahun berikutnya. (ana)