PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang pria berkewarganegaraan Tiongkok, YY (37), pada Jumat (5/5/2023).
YY dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian. Ia terjaring patroli Tim Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada 26 April 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, mengatakan, YY dijanjikan akan diberi pekerjaan oleh temannya sesama warga negara Tiongkok setibanya di Indonesia.
“Iya awalnya kan, memang karena datang, karena mengaku dijanjikan sama temannya yang sesama Tiongkok. Namun sampai saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan,” kata Sugito.
Tersangka atas nama YY dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” imbuhnya. (ann)