SE Gubernur Nombor 2021,Bupati Eka Sebut Sah-sah Saja

TABANAN – Pantaubali.com – Sempat adanya surat edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari raya Natal dan menyambut tahun 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. Yang mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang berwisata ke Bali menggunakan transportasi udara harus melakukan pemeriksaan uji swab test PCR. Sedangkan bagi pelaku wisata jalur transportasi darat harus membawa surat keterangan rapid antigen.Yang mana kebijakan tersebut diturunkan Gubenur Bali I Wayan Koster.

Akhirnya SE tersebut juga direvisi kembali oleh Gubener Bali. Lantaran mendapat kritikan dan soritan dari masyarakat Bali khususnya pelaku pariwisata.

Sebelumnya dalam SE Gubenur Bali pelaksanaan tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari raya Natal dan menyambut tahun 2021 dalam tatanan kehidupan era baru mulai berlaku 18 Desember 2020, namun menjadi 19 Desember 2020. Selain itu test PCR untuk pengguna transportasi udara yang sebelumnya maximum H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  Rumah Tempat Servis Peralatan Elektronik di Tabanan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta

Terkait hal tersebut Bupati Kabupaten Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Banjar Dinas Bantas Bale Agung, Desa Bantas Kecamatan Selemadeg Timur, belum lama ini (Jumat (18/12) menilai, keluarnya surat edaran Gubenur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 kini akhirnya telah direvisi sah-sah saja hal tersebut dan tidak apa-apa. Siapapun pemimpinnya punya hak untuk menjaga daerahnya.

Test PCR yang diberlakukan bagi wisatawan melalui jalur udara salah satu cara menskrin atau melihat orang, tamu atau wisatawan yang masuk daerah Bali. Orang atau wisatawan masuk Bali harus benar-benar steril tidak terpapar Covid-19.

Baca Juga:  Nekat Curi Emas Senilai Rp50 Juta, Perempuan 21 Tahun Diamankan Polres Tabanan

Karena saat ini tanpa adanya wisatawan pun kondisi Covid-19 sudah meningkat di Bali. Apalagi ditambah lagi dengan wisatwan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Jangan sampai menjadi klaster baru nantinya di Bali,” ucapnya.

Keluarnya SE ini artinya guna menunda terjadi bom waktu penularan Covid-19 di Bali. Se Gubenur Bali cara recovery Bali kembali normal. Bisa dibayangkan tidak jika yang datang sekitar 175 ribu wisatwan ke Bali, terus tidak di swab seperti apa jadinya nantinya.

“Jangan dibuat virallah SE tersebut. Itu salah satu cara cukup bagus memprotek Bali penularan Covid-19. Mau ada Covid-19 dan tidak ada Covid-19 tetap memprotek Bali. Itu tujuannya.Jadi siapapun boleh datang (welcome) ke Bali. Tapi dengan catatan dalam kondisi sehat dan benar-benar tidak terpapar Covid-19,” paparnya.

Baca Juga:  Jelang WWF Ke-10, Polres Tabanan Mulai Lakukan Persiapan Pengamanan

Dirinya meminta kepada seluruh pelaku pariwisata dan obyek-obyek wisatawan di Tabanan untuk tetap memperketat dan menerapkan protap kesehaan bagi wisatawan yang datang. Tidak boleh kendor dan protap kesehatan itu sudah menjadi kewajiban saat ini harus didisplinkan.

“Harus protap dan jangan lupa jaga imun, disiplin dan jaga jarak. Kemudian harus berpikir positif thingking,” tutupnya.