Aniaya Pacarnya di Hotel, WN Australia Ditangkap

WNA asal Australia yang menjadi pelaku penganiayaan pecarnya dan kini diamankan Polsek Kuta.
WNA asal Australia yang menjadi pelaku penganiayaan pecarnya dan kini diamankan Polsek Kuta.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia Drew Donald Ireland (29) ditangkap aparat Polresta Denpasar karena menganiaya pacarnya, AP (33), asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Penganiayaan itu terjadi saat keduanya hendak berkencan di sebuah kamar hotel, Jalan Popies, pada Minggu (4/6/2023) sore.

Drew ditangkap di hari yang sama atau beberapa jam setelah AP melapor ke Polisi. AP mengalami luka di bagian kepala dan bahunya.

“Jadi tersangka dan korban berhubungan sebagai pacar,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (7/6/2023).

Ia mengungkapkan, tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi Tinder. Keduanya sepakat bertemu pada Minggu sore. “Korban dijemput di kawasan Seminyak, Kuta, untuk pergi ke hotel,” imbuhnya.

Baca Juga:  TPA Suung Ditutup Selama WWF, Tabanan Siap Terima Kiriman Sampah dari Denpasar

Saat di hotel, tersangka dan korban cekcok. AP meminta uangnya yang dipinjam Drew sebesar Rp 1,5 juta dikembalikan. Namun Drew merasa tidak ada meminjam uang tersebut.

“Terjadilah keributan yang mengakibatkan korban beberapa kali kena pukulan di kepala dan tubuh serta Drew sempat mengancam akan memutilasi korban,” ungkapnya.

Selain menangkap Drew, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa airsoft gun laras panjang. Barang bukti ini dipesan di Bali Permai, Jalan Raya Kuta.

Tidak hanya itu, Drew juga ketahuan sempat mencuri pakaian dan senter listrik di Beach Walk dan beberapa toko lainnya sekitar Legian dan Denpasar. Aksi ini dilakukan dengan cara membeli satu barang dan mengambil barang lainnya untuk dicuri.

Baca Juga:  Beraksi di 5 TKP, Pelaku Pencurian Gabah Diringkus Polres Tabanan

“Tersangka juga mengaku kepada korban sebagai anggota Australia Special Force (Pasukan Khusus Tentara Australia) yang sedang melakukan pelatihan di Military Base Renon untuk Tim Sniper Indonesia sehingga memiliki berbagai senapan,” kata Bambang.

Bambang mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami asal senjata-senjata itu, serta alasannya mengaku sebagai anggota pasukan khusus tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.(ann)