PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satreskrim Polres Tabanan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian gabah yang meresahkan petani di Tabanan dalam Operasi Sikat Agung 2024.
Pelaku pencurian yakni bernama Dimas (29) asal Kecamatan Kediri, Tabanan yang telah melakukan aksi pencurian gabah di lima TKP berbeda. Adapun pelaku berhasil ditangkap di kosnya yang berlokasi Jalan Farigata, Desa Dauh Peken, Tabanan, setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan enam karung gabah dan satu unit mobil pikap sewaan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Muhammad Said Husen mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya pencurian gabah di sebuah garase rumah milik Ini Luh Gede Kadek Novi Kristina Arianti di Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Tabanan pada Minggu (21/4/2024) pagi.
“Pelaku mencuri dua karung gabah siap giling di garase rumah korban,” ujarnya, Sabtu (12/5/2024).
Mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Tabanan langsung melakukan olah TKP dan introgasi saksi-saksi. Kemudian, diperoleh informasi bahwa pelaku Dimas tinggal di rumah kos yang berlokasi di Jalan Farigata, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Tabanan untuk proses lebih lanjut.
“Dari hasil introgasi pelaku mengaku menjual gabah tersebut di sebuah penggilingan padi di daerah Senapahan, Kecamatan Kediri, Tabanan,” sambungnya.
AKBP Leo mengungkapkan, pelaku memanfaatkan peluang ekonomi saat melakukan aksinya. Ketika panen raya dan harga beras naik, disana pelaku beraksi melakukan aksi pencurian gabah.
“Peluang inilah yang dimanfaatkan pelaku, sehingga mencuri gabah petani yang berada di pinggir jalan, ” terangnya.
Pelaku juga mengakui telah melancarkan aksi pencuriannya di lima TKP berbeda. Diantaranya di pinggir jalan Desa Kutuh, Kerambitan; tempat penggilingan padi di Desa Riang, Penebel; garase mobil desa Gubug, Tabanan, pinggir jalan Desa Antosari, Selbar, dan pinggir jalan Desa Sudimara, Tabanan.
“Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus pencurian. Dimana pelaku sekitar tiga tahun keluar dari dalam penjara,” ungkap Leo Dedy.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ana)