Polisi Tangkap Sepuluh ABG Pelaku Pengeroyokan Tukang Parkir di Jalan Madri

Dua dari sepuluh pelaku pengeroyokan tukang parkir di Jalan Dewi Madri yang ditahan di Polresta Denpasar.
Dua dari sepuluh pelaku pengeroyokan tukang parkir di Jalan Dewi Madri yang ditahan di Polresta Denpasar.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Polisi menangkap sepuluh orang anak baru gede (ABG) yang menjadi pelaku pengeroyokan tukang parkir Yohanes Naikoi (33) di Jalan Dewi Madri, Denpasar Timur.

Kesepuluh tersangka tersebut antara lain Muhamad Ivan alias Ipan (19), Gede Kurniawan Kresna Budiantara (19), HAP (18), U (17), D (17), A (17), M (15), Z (15), C (14), dan R (14).

“Terdapat delapan orang masing berstatus pelajar kelas 3 SMP di Kota Denpasar dan dua pelaku berumur 19 Tahun kelas 3 SMA,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:  Korban Tolak Berdamai, Kasus Pelecehan Jro Dasaran Alit Berlanjut

Selain itu, motif sementara penganiayaan berujung maut itu karena kesepuluh tersangka dalam keadaan mabuk. “Motifnya mabuk,” imbuhnya.

Bambang menyebut sebelum kejadian, kesepuluh ABG tersebut sempat minum alkohol di Malibu Bar, Denpasar, pada Minggu (4/6/2023) hingga pukul 03.00 WITA.

Usai minum alkohol, kesepuluh orang ABG ini melintas di Jalan Cok Agung Tresna. Mereka mengendarai empat motor dengan posisi sejajar menuju timur  atau ke arah Jalan Moh Yamin.

Saat berada di depan kantor TVRI, salah seorang dari sepuluh pelaku yakni M menendang korban yang saat itu sedang berjalan kaki. M saat itu berboncengan di motor yang yang dikendarai K.

Baca Juga:  Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Jro Dasaran Alit Jalani Pemeriksaan di Polres Tabanan

Peristiwa itu sempat memicu terjadinya cekcok. Korban dan M kemudian dilerai. Tidak lama kemudian korban melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya.

Namun peristiwa di lokasi pertama itu rupanya belum usai. Para pelaku rupanya masih mengejar korban. “Kemudian mengeroyok korban yang jaraknya hanya satu kilometer dari lokasi penyerangan sebelumnya,” terang Bambang.

Dalam peristiwa di lokasi kedua, K yang membonceng M menusuk korban dengan menggunakan pisau yang disimpan pada ikat pinggangnya.

Baca Juga:  Bule Italia Pelaku Video Asusila Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Saat ini kesepuluh tersangka ditahan di Polresta Denpasar. Mereka terancam ketentuan pidana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ann)