Pelaku Penusukan Dokter Hewan di Riang Gede Peragakan 23 Adegan Dalam Rekontruksi

TABANAN – Pantaubali.com -Sat Reskrim Polres Tabanan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang menewaskan lulusan dokter hewan I Made Kompyang Artawan alias Pak Diva, (47), Rabu (21/4) pukul 10.34 Wita di Banjar Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan.

Rekontruksi dengan menghadirkan Kejaksaan Negeri Tabanan dan kuasa hukum tersangka ini digelar di Mapolres Tabanan karena berkaitan dengan pandemi Covid-19,Rabu (21/4) di Banjar Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan.Dengan pelaku penusukan berinisial IBKASA (39) telah digelar rekontruksinya oleh Sat Reskrim Polres Tabanan dengan 23 peragaan adegan.

“Tersangka memperagakan 23 adegan. Dan untuk lebih jelasnya nanti akan dijelaskan dalam persidangan.Dengan Rekontruksi di gelar di Mapolres karena masih berkaitan dengan pandemi Covid-19, kebetulan juga seluruhnya barang bukti, tersangka sudah di Polres,” jelas,Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekarbelum lama ini disela kesempatan tersebut.

Baca Juga:  Dalam Sehari, Dua Pohon Tumbang Timpa Truk di Jalur Denpasar-Gilimanuk

Adapun Penusukan pertama menggunakan pisau lipat gantungan kunci terjadi pada adegan kesembilan. Dengan menusuk bagian punggung korban berkali-kali kemudian berlanjut menusuk leher kiri samping korban.

Korban sempat bangun dari motor dan hendak memukul tersangka akan tetapi tidak mengenai korban, yang dalam kejadian tersebut kondisinya telah tertusuk.Selanjutnya korban sempat meminta bantuan kepada saksi di warung terdekat.

Baca Juga:  Nekat Curi Emas Senilai Rp50 Juta, Perempuan 21 Tahun Diamankan Polres Tabanan

Kemudian korban dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil, sedangkan pelaku masuk rumah kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Penebel.

Adapun terkait motif dari pembunuhan penusukan dilakukan karena, repleks sesaat dan tidak ada yang lain.

“Belum ada hal baru, sudah kita tanyakan, jawaban (tersangka) masih sama seperti itu. Jadi kita tidak memberikan suatu hal baru karena masih sama,” ucapnya.

Selanjutnya terkait pelimpahan masih menunggu dari Jaksa.

Baca Juga:  TPA Suung Ditutup Selama WWF, Tabanan Siap Terima Kiriman Sampah dari Denpasar

“Terkait pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KHUP subsider Pasal 351 ayat 3 KHUP dengan hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Tidak ada yang baru masih sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan BAP saja.

“Jadi hanya untuk memastikan kembali kami menggelar rekontruksi ini,” pungkasnya.