Penegakan Hukum Prokes,Tim Gabungan Jaring 34 Warga Tanpa Masker di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com -Sejak digelarnya kegiatan sidak sebagai implementasi dari Perbup 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Polri, dan TNI telah memberikan denda terhadap 34 orang orang warga tanpa masker. Selain itu juga memberikan ratusan teguran, serta puluhan warga yang dikenakan sanksi sosial dan fisik. Kemudian juga sudah mendapati satu tempat usaha yang kebetulan tak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan.

Sejak diterapkannya sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tak bermasker, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker sudah sangat membaik. Hanya saja, masyarakat saat ini masih kerap masih keliru dalam hal cara penggunaan masker. Contohnya seperti masih banyak warga yang menggunakan masker namun tak menutupi hidung dan mulut.

Kegiatan sidak dilaksanakan, Senin (5/10) sudah mulai menyasar pasar dan perkantoran. Dari sidak yang dilakukan, satu orang didenda karena tak menggunakan masker. Selain itu, satu tempat usaha juga ditemukan tak menyedialan sarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer,itu disampaikan, Kasat Pol PP Tabanan, I Wayan Sarba,Senin,(5/10) di Tabanan.

Baca Juga:  Penataan Museum Subak Dikebut Jelang WWF 2024

“Hari ini ada satu orang yang tanpa masker sudah didenda dan beri edukasi. Kemudian satu tempat usaha kedapatan tak menyediakan sarana protokol kesehatan,” jelasnya.

Saat ini tim gabungan sudah mulai menyasar pasar dan perkantoran. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk pendisiplinan kepada mereka yang ada di tempat umum dan perkantora. Terutama untuk mengantisipasi adanya klaster-klaster baru.

Baca Juga:  DTW Jatiluwih Tabanan Bersiap Sambut Delegasi WWF Ke-10

“Kami sudah mulai menyasar perkantoran saat ini. Karena kami harap perkantoranlah bisa menjadi contoh tertib masker dan penerapan prokesnya agar penyebaran virus ini bisa terputus dan tak menimbulkan klaster baru,” ujarnya.

Kegiatan yustisi sebagai wujud penegakan Perbup 44 tahun 2020 ini bukan mengarah ke denda kepada warga, melainkan lebih menekankan pendisiplinan masyarakat. Pendisiplinan serta edukasi kepada masyarakat menjadi hal utama dalam kegiatan yustisi tersebut.

“Saya tegaskan bukan ke masalah dendannya, tapi lebih ke edukasi dan pensiplinan masyarakatnya. Dari hari ke hari disiplin masyarakat sudah sangat baik namun tetap perlu ditingkatkan lagi. Sampai saat ini sudah ada 34 orang tak bermasker yang didenda,” paparnya.

Disinggung mengenai banyaknya pertanyaan warga mengenai uang hasil denda sidak masker tersebut, Sarba menyatakan gasil denda masker maupun sarana prokes ini dipungut oleh PPNS dan kemudian disetor ke khas daerah.
“Kami tegaskan kembali, kegiatan yustisi ini lebih ke pendisiplinan masyarakatnya bulan dendanya. Karena tujuan dari sidak adalah agar masyarakat disiplin menerapkan 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Kalau untuk semua denda dari masyarakat dipungut oleh PPNS lalu disetor ke khas daerah. Jadi bukan kita itu (mememungut),” tutupnya.