Per Kemarin, Tercatat Terkonfirmasi Covid-19 127 orang di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Dari data tercatat pertambahan jumlah kasus per kemarin,Jumat,(16/4) terkonfirmasi sebanyak 127 orang (121 orang melalui Transmisi Lokal dan 6 PPDN) ,Sembuh sebanyak 275 orang, dan 4 orang Meninggal Dunia.

Selanjutnya untuk jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 42.587 orang,Sembuh 39.733 orang (93,30%), dan Meninggal Dunia 1.232 orang (2,89%) dan Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.622 orang (3,81%).

SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa atau Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Membangun Krama Banjar Bongan Pala

Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M mulai dari, Memakai Masker Standar dengan benar,Menjaga Jarak,Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.