Pemkab Tabanan Berhasil 100 Persen Menuntaskan Rekomendasi Tindaklanjut BPK

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2022.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2022.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Optimalisasi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Tabanan di bawah kepemimpin Bupati I Komang Gede Sanjaya dan Wakil Bupati I Made Edi Wirawan mendapat BPK RI Perwakilan Provinsi Bali.

 

Pemerintah Kabupaten Tabanan mencapai hasil 100 % dari segi pelaksanaan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan BPK RI.

 

Hal itu disampaikan Plt. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali Gusti Ngurah Satria Prawira saat penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2022 oleh Pemerintah Daerah se-Provinsi Bali di aula rapat kantor BPK, Jumat (10/3/2023).

 

Pemkab Tabanan dinyatakan berhasil 100% menuntaskan Rekomendasi Tindaklanjut BPK atas Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2022. Pemeriksaan terinci akan dilaksanakan kembali pada  13 Maret 2023.

 

Baca Juga:  Disdikpora Badung Gelar Pelatihan Wirausaha Muda

Capaian itu menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemkab Tabanan. Bupati Sanjaya sangat komit melakukan optimalisasi pengelolaan anggaran.

 

Keberhasilan ini merupakan kerja keras dari seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tabanan dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat.

 

“Saya berharap Laporan Keuangan Pemkab Tabanan mampu menyajikan informasi yang berguna untuk menunjukan atau menilai akuntabilitas serta kinerja keuangan yang transparan dan akuntabel serta auditable, sehingga dapat dengan mudah ditelusuri,” ujar Bupati Sanjaya usai kegiatan.

 

Plt. BPK RI Perwakilan Bali Gusti Ngurah Satria Prawira menyebutkan, sesuai Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  Gubernur, Bupati, Wali Kota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya setelah enam bulan tahun anggaran berakhir.

 

Baca Juga:  Pilkada 2024, Sanjaya Kembali Diusulkan Jadi Calon Bupati Tabanan

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, laporan hasil pemeriksaaan atas laporan keuangan daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah. Disamping itu, pemeriksaan ini juga menjadi tolak ukur atas pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan dari BPK kepada Pemerintah Daerah.

 

“Astungkara, puji syukur kita ucapkan karena pada hari ini laporan keuangan pemerintah daerah se-Provinsi Bali tahun anggaran 2022 dapat kami terima secara serentak dan disaksikan langsung oleh Pak Gubernur (Wayan Koster) yang hadir beserta jajaran dan juga Bapak-Bapak Bupati, Kepala Daerah atau yang mewakili,” ujar Satria Prawira.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Minta Pemerintah Desa Ikut Awasi Duktang Usai Mudik Lebaran

 

Ia menambahkan laporan keuangan terdiri dari 7 laporan, meliputi realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, arus kas, operasional, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

 

Saat itu, laporan keuangan dari kabupaten Tabanan diserahkan langsung oleh Bupati Sanjaya.

 

Laporan keuangan daerah merupakan laporan yang disusun dan dikonsulidasikan dari semua laporan keuangan dari masing-masing perangkat daerah. (agn)