Jendra Sebut, Ada Dugaan Money Loudry Dalam Kasus LPD Serangan

DENPASAR – Pantaubali.com – Setelah sebelumnya mantan Kepala LPD Desa Adat Serangan, Denpasar, Periode 2015-2020, I Wayan Jendra, angkat bicara terkait, Kejari Denpasar jangan sampai salah membidik pelaku dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan 2015 dengan total dana kurang lebih Rp 6 miliar tersebut.

Kembali Dirinya (I Wayan Jendra) angkat bicara, kali ini menduga ada dugaan money laundry dilakukan Sunita Yanti.

Sunita Yanti diduga melakukan hal tersebut berdasar atas sempat melakukan pembagian uang tidak bertuan ke beberapa kolektor LPD, dengan jumlah beragam.Mulai, dua juta rupiah sampai sepuluh juta rupiah perorang.

Baca Juga:  Pemilik Lupa Matikan Kompor, 2 Unit Dapur di Denpasar Ludes Terbakar

Menurut Dirinya, tidak mungkin dalam kondisi keuangan LPD dalam keadaan tidak beres, serta telah dilakukan audit di 2019 sampai 2020 tersebut.

Pembagian uang tidak bertuan tersebut disebut Dirinya (Sunita Yanti) sebagai Bunga Tabungan (BT).Sebenarnya, BT tidak dapat dibagikan begitu saja karena, BT merupakan Hak masyarakat Desa.

Jadi Dirinya menduga Sunita Yanti membagi-bagikan BT ke para kolektor LPD, mungkin ingin menyeret kolektor- kolektor LPD tersebut agar ikut dalam kasus dugaan korupsi LPD.

“Sunita Yanti, ada dugaan melakukan money loudry”, katanya,Selasa,(31/5) di Serangan, Denpasar.

Baca Juga:  Pemilik Lupa Matikan Kompor, 2 Unit Dapur di Denpasar Ludes Terbakar

Dirinya sempat kaget terkait BT tersebut karena, BT adalah, hak masyarakat bukan dibagi-bagikan seperti telah dilakukannya.

“Likuiditas kita (LPD) saat itu, tidak mencukupi untuk apa mereka membagikan uang kepada kolektor- kolektor.Jadi, BT dibagikan tersebut tidak benar”, cetusnya.

Selain itu, Sunita Yanti memberikan BT sama sekali tidak melakukan konfirmasi serta pembubuhan tanda tangan dari Ketua LPD saat itu. Sembari Jendra menyampaikan, tandatangannya dipalsukan saat pembagian bonus tahunan diambil dari BT milik warga tersebut.