Unggah Foto dan Percakapan Perselingkuhan, Seorang Pemilik Akun Media Sosial Diamankan Polresta Denpasar

Polresta Denpasar rilis kasus tindak pidana perkara bidang informasi dan transaksi elektronik.
Polresta Denpasar rilis kasus tindak pidana perkara bidang informasi dan transaksi elektronik.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Porlesta Denpasar mengamankan HSA, pelaku tindak pidana perkara bidang informasi dan transaksi elektronik.

Tersangka HAS selaku pemilik akun media sosial @ayoberanilaporkan6. Dalam hal ini, tersangka membuat postingan dan selanjutnya di unggah pada akun instagram miliknya dengan nama akun @ayoberanilaporkan6 tersebut.

Dalam unggahannya berisikan foto-foto milik korban inisial BA, serta screenshoot percakapan whatsapp antara korban inisial BA dengan tersangka AP.

Baca Juga:  Cegah Judi Online, Propam Razia Handphone Anggota Polres Tabanan

Adapun dalam postingan tersebut, tersangka menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi dengan mengatakan bahwa korban BA adalah selingkuhan dari Lettu CKM HMA yang merupakan suami dari tersangka AP.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo menerangkan, HSA melakukan ini atas dasar permintaan dari istri korban yaitu AP untuk mengupload permasalahan yang dilakukan oleh suaminya terkait KDRT, perzinahan dan asusila, tanpa sepengetahuan korban.

Baca Juga:  Seminggu Operasi Patuh Agung, Polres Tabanan Tindak 116 Pelanggar dan Catat 14 Kecelakaan

“Tersangka HSA telah mengupload beberapa foto milik korban BA yang sebelumnya diperoleh dengan cara mencarinya di google dan dari tersangka AP yang dikirimkan melalui pesan WA. Setelahnya dilakukan pengeditan dengan ditambahkan kata-kata lalu di upload,’’ ujarnya dalam press rilis di Lobby Polresta Denpasar, Senin (15/4/2024).

Adapum HSA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polresta Denpasar pada 25 Februari 2024. Dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 48 ayat (1) UU ITE dan Pasal 48 ayat (1).