Di PHK,Pria Belasan Tahun Nekat Edarkan Puluhan Ribu Pil Koplo

TABANAN – Pantaubali.com -Di PHK di tempak kerja seorang Pria berinisial BIA (19) asal Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar propinsi Jawa Timur.Nekat menjadi pengedar barang haram berupa Pil Koplo,aktifitas tersebut telah dilakoninya selama 6 bulan lamanya dengan sasaran peredaran di daerah Denpasar dan Badung.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 30.000 pil Koplo saat diamankan oleh Tim Polres Tabanan di salah satu kamar hotel di jalan jurusan Denpasar -Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan. Selain itu, menurut, Kapolres Tabanan,AKBP Ranefli Dian Candra,Senin,(23/8) di Tabanan menjelaskan, dalam mengedarkan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan cara mengganti plat sepeda motor yang asli dengan plat palsu.

Adapun kronologis penangkapan pelaku menurut Dirinya, pada Kamis,(19/8) sekitar pukul 11.15 Wita anggota Sat Res Narkoba telah melakukan penggeledahan pelaku di hotel Aris di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk,Desa Abiantuwung,Kediri, Tabanan.Saat dilakukan penggeledahan badan di saku kiri celana jean pelaku ditemukan dua paket shabu.Selain itu juga,ditemukan satu buah pelastik berisi 4 butir pil koplo warna putih dengan logo Y.

Baca Juga:  Dua Kecamatan di Tabanan Dirancang Jadi Kawasan Terintegrasi Perkebunan dan Pariwisata

“Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut pelaku masih menyimpan pil warna putih juga,” jelasnya.

Kemudian setelah pukul 13.40 Wita anggota kembali melakukan penggeladahan di dalam kamar kost pelaku di jalan Karang Sari No.12 Desa Padang Sambian,Denpasar Barat.Dalam penggeledahan tersebut di lemari ditemukan 12 plastik berisi masing – masing 1000 pil warna kuning dengan logo DMP, didalam botol plastik warna putih terdapat 3 bendel klip plasti, di tas warna hitam putih juga terdapat pada tas hitam dengan merk Loepro 3 bendel plastik klip dan satu timbangan merek Pocket scale warna hitam.Sedangkan di sebelah kulkas polisi menemukan 18 buah plastik di dalam masing – masing putih dengan logo Y.Selanjutnya di dalam botol plastik warna putih yang terdapat dalam kerdus dan 43 buah plastik yang didalamnya berisikan masing – masing 10 pil warna putih dengan logo Y di dalam botol plastik warna putih terdapat pada kardus.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Dukung Partisipasi Atlet Vovinam dalam Kejuaraan Internasional di Vietnam

“Ada beberapa barang lagi ditemukan dalam penggeledahan tersebut,” ujarnya.

Dalam mengedarkan barang haram tersebut pelaku mengedarkan menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan cara mengganti plat sepeda motor asli dengan plat palsu.Sembari Dirinya menambahkan,atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 Ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga:  Hingga Pertengahan 2024, Aktivasi IKD di Tabanan Hanya 5.064 Orang

“Dari penggakuan pelaku nekat melakukan hal tersebut dikarenakan, faktor ekonomi akibat telah di PHK dari tempat kerjanya.Hal tersebut digelutinya selama 6 bulan lamanya,” pungkas Candra.