Kemarin,Terkonfirmasi Covid-19 Tercatat Sebanyak 139 Orang di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Jika dilihat berdasarkan data per,Rabu,(9/10) (kemarin) perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 139 orang (136 orang melalui Transmisi Lokal dan 3 PPDN) sembuh sebanyak 97 orang, dan 5 orang Meninggal Dunia.

Selanjutnya jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut,terkonfirmasi Positif 15.218 orang,Sembuh 13.801 orang (90,69%), dan Meninggal Dunia 455 orang (2,99%).

Kasus Aktif per hari ini menjadi 962 orang (6,32%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Baca Juga:  Program Bungan Desa Ke-47, Bupati Tabanan Angkat Potensi Peternakan di Desa Selemadeg

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.