Bupati Klungkung Beri Arahan Penerapan Pungutan Restrebusi Wisatawan Ke Nusa Penida

Briefing terkait penerapan Perda Retribusi Pariwisata di wilayah Nusa Penida  bertempat di Rumah Jabatan Bupati Klungkung

KLUNGKUNG – Pantaubali.com – Terhitung mulai senin 1 Juli 2019 besok, semua wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida akan dikenakan pungutan retribusi. Pengenaan retribusi ini menunjuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Adapun besaran retribusi yang akan dikenakan kepada wisatawan, yang  masing-masing Rp. 25.000/orang dewasa dan Rp. 15.000/anak-anak. Masing-masing di pulau Nusa Penida di pelabuhan Banjar Nyuh 1 dan Banjar Nyuh 2. Sedangkan di Pulau Lembongan masing-masing di pelabuhan Tanjung Sang Hyang dan di halaman Balai Desa Jungutbatu.

Terkait hal tersebut , Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang masih dalam masa pemulihan kesehatan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra mengadakan Briefing terkait penerapan Perda Retribusi Pariwisata di wilayah Nusa Penida  bertempat di Rumah Jabatan Bupati Klungkung, pada Minggu (30/06/2019) kemarin pagi.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Nengah Sukasta menyatakan sudah melakukan pembinaan kepada petugas yang nantinya akan mengadakan Pungutan Retribusi tersebut. Terkait kesiapan yang lain, seperti tiket, pembukuan dan lain-lain sudah dipersiapkan.

 “Petugas dan sarana prasarana terkait pelaksanaan pungutan retribusi yang akan dilaksanakan besok sudah siap”, Ujar Sukasta.

Dalam briefing tersebut, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meminta Camat Nusa Penida I Komang Widiasa untuk membantu kelancaran proses Pungutan retribusi. Dan meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, I Nyoman Sucitra agar petugas yang ditugaskan bersama dengan petugas pungutan retribusi, agar dapat menjaga lalu lintas kendaraan agar tetap lancar ketika proses pungutan dilaksanakan. Serta melalui Dinas Pariwisata, meminta Kepada Petugas Pungutan, Apabila ditemukan ada yang melanggar Perda Retribusi tersebut , Bupati Suwirta meminta petugas untuk mencatat ID dari Pelanggar dan jenis pelanggarannya, serta bukti pelanggaran.

“Karena Pelanggaran Perda Retribusi ini, tidak hanya terbatas mengenai bagaimana Pemkab salah memungut, tetapi apabila terdapat masyarakat yang menghambat pelaksanaannya, juga harus ditindak secara hukum yang berlaku”, ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta mengingatkan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Nengah Sukasta untuk melatih cara melakukan pungutan retribusi dengan menggunakan cara yang berlandaskan Gema Santi Dan mengingatkan kepada instansi terkait guna memperlancar proses pungutan retribusi, agar dalam melaksanakan Pungutan, petugas pungutan didampingi anggota Satpol PP, Kepolisian setempat ,Dinas  Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

Turut hadir dalam Briefing tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung Putu Suarta, serta instansi terkait lainnya. (Humasklk/Cok)