Melalui Posyankumhamdes, Sengketa Batas Tanah di Desa Aan Klungkung Berakhir Damai

Mediasi terkait batas tanah pekarangan di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Jumat (16/2/2024).
Mediasi terkait batas tanah pekarangan di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Jumat (16/2/2024).

PANTAUBALI.COM, KLUNGKUNG – Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan mediasi terkait batas tanah pekarangan di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Jumat (16/2/2024).

Untuk diketahui, sengketa ini berawal pada 12 Februari 2024. Salah satu warga Desa Aan bernama I Wayan Yanta Arimbawa melaporkan tetangganya I Nengah Surana, kepada Kepala Desa selaku ketua Posyankumhamdes.

Laporan tersebut terkait dengan perselisihan batas tanah AYDS (Area Penggunaan Dapur, Sumur, dan Jamban) atau pekarangan desa yang akan dipasangi tembok.

Baca Juga:  Beraksi di 5 TKP, Pelaku Pencurian Gabah Diringkus Polres Tabanan

Kedua pihak sama-sama mengklaim batas tanah sesuai dengan sepengetahuan masing-masing. Oleh karena itu, pada tanggal 16 Februari 2024, dilakukanlah mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

Selanjutnya, hasil dari mediasi menunjukkan, kesepakatan antara dua belah pihak untuk mengambil batas tengah-tengah dari masing-masing tanah. Dengan demikian, sengketa ini dapat diselesaikan dengan damai dan tidak berlanjut ke ranah hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto, mengapresiasi penyelesaian sengketa batas tanah di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung yang diselesaikan melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes).

“Mediasi melalui Posyankumhamdes ini menunjukkan, peran penting Posyankumhamdes dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat di desa, penyelesaian perkara ini secara damai merupakan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus melalui proses pengadilan,” ujar Romi.

Baca Juga:  Dianggap Terbukti Langgar UU TPKS, Jero Dasaran Alit Dituntut 8 Tahun Penjara

Ia menerangkan, Posyankumhamdes merupakan salah satu program unggulan Kemenkumham yang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis dan mudah dijangkau oleh masyarakat desa.

“Saya berharap Posyankumhamdes dapat menjadi solusi bagi masyarakat desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, termasuk sengketa batas tanah seperti yang terjadi di Desa Aan,” jelasnya.

Romi berharap, Posyankumhamdes dapat terus dioptimalkan untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat desa di seluruh Bali.

Baca Juga:  Rumah Kontrakan dan Kos di Sesetan Denpasar Terbakar, Tiga Orang Tewas Terpanggang

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan Posyankumhamdes sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Romi.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Aan, Jero Bendesa, Kepala Dusun, Babinsa, Bhabibkamtibmas, para pihak yang bersengketa, dan saksi-saksi. (jas)