Terungkap Motif Pengeroyokan di Desa Nyambu Hingga Satu Orang Tewas, Pelaku Emosi Korban Ugal-Ugalan

Penganiayaan di Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kediri, Tabanan.
Penganiayaan di Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kediri, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pelaku pengeroyokan di Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan, yang mengakibatkan satu orang meninggal berhasil ditangkap.

Ada tujuh pelaku yang ditangkap dan dua diantaranya masih berstatus sebagai pelajar SMA.

Para pelaku yakni I Gusti Komang Veri Agustina alias Biod (24), I Putu Kusuma Yana alias Sumo (24), I Putu Joni Purnama Putra alias Joni (27), I Putu Widianan alias Monyet (22) dan I Ketut Alit Adinata alias Angsa (21). Kelima pelaku ini merupakan warga Desa Kaba-Kaba, Kediri, Tabanan.

Baca Juga:  WNA Australia Pelaku KDRT dan WNA Nigeria Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar

Sementara dua pelaku lainnya masih berstatus sebagai pelajar SMA yakni berinisial IPRY (17) dan IKSS (18).

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana mengungkapkan, dari hasil penyelidikan terhadap pelaku terungkap motif penganiayaan yakni para pelaku merasa emosi terhadap kedua korban karena ugal-ugalan mengendarai sepeda motor.

“Dari keterangan para tersangka, mereka sedang nongkorng di Balai Banjar pinggir jalan di Desa Kaba – Kaba,” ujarnya, Selasa (26/3/2024).

Ia menegaskan, saat melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, para pelaku tidak dalam pengaruh minum keras. Bahkan, mereka menganiaya korban Rian Anggara (25) dan Maliki (32) dengan tangan kosong. Hingga mengakibatkan Rian Anggara meninggal dunia.

Baca Juga:  KPU Tabanan Bentuk Rewalan Duta Demokrasi untuk Capai Target Partisipasi Pilkada 2024

“Jadi, para pelaku tidak dalam pengaruh minum keras karena saat penyelidikan di TKP tidak ditemukan adanya tempat atau botol miras,” ungkapnya.

Saat ini, para pelaku kini ditahan di Mapolres Tabanan. Sedangkan pelaku yang dibawah umur tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.

“Untuk tersangka dibawah umur, kami tidak lakukan penahanan, tapi tetap mengikuti proses hukum dari tindak pidana yang dilakukan,” ucap Dharmayana. (ana)