Aplikasi Sirekap Gangguan, Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Tabanan Ditunda

Pelaksanaan rekapulasi suara di tingkat kecamatan di Tabanan, Minggu (18/2/2024).
Pelaksanaan rekapulasi suara di tingkat kecamatan di Tabanan, Minggu (18/2/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Rapat pleno serentak rekapitulasi perolahan suara Pemilu tingkat Kecamatan di Kabupaten Tabanan ditunda pada Minggu (18/2/2024).

Penundaan ini dilakukan lantaran aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP) yang digunakan untuk merekap jumlah suara mengalami gangguan.

Ketua KPU Tabanan I Nyoman Suwitra membenarkan jika terjadi penundaan pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan. Ia mengungkapkan intruksi penundaan ini diterima secara mendadak dari KPU Pusat karena sedang dilakukan perbaikan dan sinkronisasi data pada aplikasi SIREKAP.

Baca Juga:  Diduga Sopir Ngantuk, Truk Oleng Tabrak Mobil dan Pelinggih di Kerambitan

“Sesuai instruksi ditunda sampai 20 Februari,” ungkapnya.

Atas penundaan ini, pihaknya pun telah mengirimkan memberitahukan kepada masing-masing saksi dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk membuat bukti berupa foto hasil rekapitulasi yang telah dilaksanakan. Sebab, rekapitulasi telah dilaksanakan mulai pukul 10.00 pagi di masing-masing kecamatan.

“Untuk hasil rekap yang sudah dilaksanakan, kami minta saksi dan panwaslucam untuk dibuatkan bukti kemudian diberi tanda tangan saksi, pengawas dan juga ketua PPK,” ungkap Suwitra.

Pihaknya berharap, penundaan ini tidak akan menghambat rekapitulasi di tingkat Kecamatan serta Kabupaten untuk 1.545 tempat pemungutan suara (TPS) hingga batas akhir sampai 2 Maret 2024.

Baca Juga:  Gerindra Tabanan Pertanyakan Dukungan Terbuka Forum Perbekel untuk Bupati 2 Periode

“Batas akhir rekapitulasi hingga 2 Maret mendatang. Kami berharap bisa segera merampungkan proses rekapitulasi setelah SIREKAP bisa digunakan kembali,” harapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan, informasi penundaan ini diterimanya pukul 12.00 WITA dari KPU Tabanan. Bahkan saat itu ia tengah melakukan pengawasan di Kecamatan Pupuan.

Atas hal tersebut, pihaknya pun meminta kepastian mengenai informasi penundaan itu ke KPU Tabanan hingga Bawaslu Bali.

Baca Juga:  7.520 Warga Kabupaten Tabanan Masih Menganggur

“Tadi saya hubungi Bawaslu Bali. Katanya surat resmi dari KPU RI akan segera turun. Jangan sampai ini menjadi isu yang akan digoreng pihak lain,” ucapnya. (ana)