Tak Mampu Bayar Denda Overstay, WNA Amerika Dideportasi

RMW (45) WNA asal Amerika Serikat dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Sabtu (17/2/2024). 
RMW (45) WNA asal Amerika Serikat dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Sabtu (17/2/2024). 

PANTAUBALI.COM, BADUNG –  Langgar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, seorang pria Warga Negara Amerika Serikat berinisial RMW (45) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Sabtu (17/2/2024).

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa ‘Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, saat RMW tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 11 Desember 2023, pria tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur.

Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada 9 Januari 2024.  karena ia mengklaim sudah membeli visa on arrival baru secara online pada saat masih berada di Bali.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas, Dewan Pers Dan Diskominfo Kabupaten Badung Gelar Media Literasi

“Dirinya menyangka bahwa dengan membeli e-VoA baru di laman resmi imigrasi adalah sama dengan memperpanjang izin tinggal miliknya. Disana ia baru mengetahui bahwa e-VoA yang ia beli tidak bisa dipergunakan sebagai perpanjangan visa melainkan e-VoA harus digunakan ketika ia tiba dari luar negeri,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut RMW pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 15 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2. RMV juga mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar 1 juta rupiah per hari.

Baca Juga:  Kakak Beradik Asal Kupang Nekat Bakar Laundry di Mengwi dengan Bom Molotov

“Imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian  yang  sejalan  dengan  asas  ignorantia  legis  neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun). Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya,” pungkas Dudy.

Dudy juga menerangkan, pendeportasian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Februari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Guam – Antonio B. Won Pat International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. RMW yang telah  dideportasi  akan  dimasukkan  dalam  daftar penangkalan  ke  Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan  dapat  dilakukan  paling  lama  enam  bulan  dan  setiap  kali  dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.

Baca Juga:  Bangun Budaya Integritas, Badung Deklarasi Komitmen Bersama Penanganan Benturan Kepentingan

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto, dengan tegas menyatakan bahwa sanksi berupa denda diberlakukan bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis (overstay) di Bali. Mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari. Menurutnya, penting untuk menghindari situasi di mana WNA memasuki dan tinggal di Indonesia secara ilegal.

“Terkait deportasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Penting bagi WNA untuk mematuhi peraturan dan memastikan izin tinggal mereka tetap berlaku agar menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan,” ucap Romi. (jas)