Curi 2 Scanner Injeksi Motor, Remaja 18 Tahun Diringkus Polsek Tabanan

Gede Adi Merta Negara alis Tengkek (18) asal Tejakula, diamankan di Polres Tabanan usai mencuri 2 buah scanner injeksi motor.
Gede Adi Merta Negara alis Tengkek (18) asal Tejakula, diamankan di Polres Tabanan usai mencuri 2 buah scanner injeksi motor.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tim Opsnal Polsek Kota Tabanan berhasil mengamankan pelaku pencurian dua buah scanner injeksi motor di bengkel yang berlokasi di Jalan Jepun, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan.

Pelaku adalah remaja yang masih berumur 18 tahun bernama Gede Adi Merta Negara alis Tengkek asal Tejakula, Buleleng. Namun pelaku tinggal di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan.

Kapolsek Tabanan Kompol I Nyoman Sumantara mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Rabu (31/1/2024) siang. Adapun penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban pemilik gudang yakni Fery Widiyanto pada Selasa (30/1/2024). Korban melapor bahwa pintu bengkelnya dibobol maling.

Baca Juga:  KPU Tabanan Bentuk Rewalan Duta Demokrasi untuk Capai Target Partisipasi Pilkada 2024

“Barang yang dicuri pelaku yakni dua buah scanner injeksi motor dengan merek Starnics dan Jdiag Pro M 100 dengan kerugian Rp5,9 juta,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (2/1/2024).

Atas laporan tersebut, lanjut Sumantara, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di seputaran lokasi kejadian. Kemudian didapat informasi bahwa pelaku bernama Gede Adi Merta Negara alis Tengkek.

Kemudian pada Rabu (31/1/2024) pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya di bengkel Scooter Jam, Jalan Ir.Soekarno, Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan.

“Pelaku lantas dibawa ke Polsek Tabanan beserta barang bukti yakni satu buah scanner injeksi motor merek Starnics dan satu buah linggis,” jelasnya.

Baca Juga:  7.520 Warga Kabupaten Tabanan Masih Menganggur

Setelah diintrogasi, pelaku mengaku telah mencuri dua scanner injeksi motor dengan cara merusak gembok pengaman pintu Rolling Door bengkel menggunakan besi linggis.

Adapun satu buah scanner merek Jpiang M Pro 100 hasil curiannya dijual telah dijual dan uangnya digunakan untuk membeli alat motor serta kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, pelaku juga mengaku sebelumnya telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi yakni mencuri celengan berisi uang Rp550 ribu di ruang guru SDN 3 Delod Peken pada Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga:  Soal Pengelolaan DTW Bedugul, Dewan Tabanan Sarankan Pemerintah Kabupaten Buat RDTR

Kemudian, di hari yang sama, pelaku juga mencuri uang Rp140 ribu di kantor jasa pengiriman barang yang beralamat di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan.

“Atas perbuatannya palaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke – 3 dan ke – 5 KUHP tentang pencurian,” tambah Sumantara. (ana)