Terlantar di Ubud, Kakek Belgia Dideportasi Rudenim Denpasar

PGMG (61), warga negara Belgia dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
PGMG (61), warga negara Belgia dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

PANTAUBALI.COM, BADUNG  – Seorang kakek berkewarganegaraan Belgia berinisial PGMG (61) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Kanwil Kemenkumham Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, PGMG adalah pemegang Itas Wisatawan Lansia yang berlaku sampai dengan 3 Februari 2024. Selama ini, ia mengandalkan uang pensiunan bulanannya dalam memenuhi kehidupannya selama berada di Bali.

PGMG menghadapi beberapa tantangan selama berada di Bali, termasuk kehilangan paspornya pada November 2023 dan keterbatasan finansial. Hal ini membuatnya memutuskan untuk mendatangi Polsek Ubud pada (17/12/2023).

Baca Juga:  Beraksi di 15 TKP, 3 Pelaku Spesialis Pencuri Ayam Aduan Dibekuk Polsek Mengwi

Menurut pengakuannya, ia datang ke Polsek Ubud karena dirinya tidak dapat mengakses kartu kredit dan hanya dapat menggunakan kartu debit, sementara di kartu debetnya hanya tersisa Rp200 Ribu yang dipandang tidak cukup untuk bertahan hidup.

Atas dasar kejadian tersebut PGMG direkomendasikan untuk diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar agar dapat ditangani sesuai ketentuan keimigrasian.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap kasus PGMG, keputusan untuk melakukan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian diambil sekaligus guna mempermudah pengobatan di Belgia atas sakit yang dimilikinya,” kata Dudy, Kamis (25/1/2024).

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan PGMG ke Rudenim Denpasar dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, pada (18/12/2023.

Baca Juga:  Laboratorium Narkoba Milik WNA di Gianyar Digerebek BNN, Ternyata Produksi Narkotika Jenis Baru 

Dirinya juga menerangkan setelah ia di detensi selama 35 hari dan pihak keluarga di Belgia bersedia membiayai tiket kepulangannya dan PGMG dapat dipulangkan ke Belgia.

Ia dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada (23/1/2024) dini hari dengan tujuan akhir Brussels International Airport – Belgia dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

Baca Juga:  Residivis Pencurian Sepesialis Congkel Jok Motor Dibekuk Polres Jembrana

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai keputusan penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Romi. (jas)