Oktavianus Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengancaman Warga Cemagi dengan Sajam

Oktavianus Rado Bani (22), tengsaka pengancaman dengan senjata tajam jenis parang kepada warga di depan Balai Banjar Batan Tanjung, Desa Cemagi, Mengwi, Badung.
Oktavianus Rado Bani (22), tengsaka pengancaman dengan senjata tajam jenis parang kepada warga di depan Balai Banjar Batan Tanjung, Desa Cemagi, Mengwi, Badung.

PANTAUBALI.COM, BADUNG –  Kepolisian Sektor (Polsek) Mengwi menetapkan Oktavianus Rado Bani (22) sebagai tengsaka pengancaman dengan senjata tajam jenis parang kepada warga di depan Balai Banjar Batan Tanjung, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Selasa  (16/1/2024) malam lalu.

Diketahui Oktavianus beralamat di Homba Geha, Desa Kendu Wela, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Dan tinggal sementara di bedeng proyek daerah Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

“Terhadap pelaku kami sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana, Selasa (22/1/2024).

Baca Juga:  Residivis Pencurian Sepesialis Congkel Jok Motor Dibekuk Polres Jembrana

Penangkapan Oktavianus berawal dari adanya laporan warga sekitar bahwa telah terjadi keributan yang diduga dilakukan oleh warga Sumba di depan Balai Banjar Batan Tanjung Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, sekitar pukul 23.50 WITA.

Setelah menerima lapora, tim Opsnal Sat Rekrim Polsek Mengwi langung mengecek ke lokasi dan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi-saksi di TKP.

Baca Juga:  Beraksi di 15 TKP, 3 Pelaku Spesialis Pencuri Ayam Aduan Dibekuk Polsek Mengwi

Dari hasil penyelidikan diketahui Oktavianus membawa senjata tajam jenis parang. Selanjutnya, tim dibantu warga Desa Cemagi dan Munggu mengamankan pelaku di perempatan SMAN 2 Mengwi, lalu pelaku dibawa ke Polsek Mengwi untuk penanganan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, satu unit sepeda motor Honda hitam DK 6454 CL dan pakain milik pelaku.

Baca Juga:  Cegah Judi Online, Propam Razia Handphone Anggota Polres Tabanan

“Pelaku mengakui perbuatannya telah membawa dan mengacungkan sebilah parang kepada warga Banjar Batan Tanjung Desa Cemagi. Dari pengakuannya kejadian bermula sekira pukul 21.30 WITA sempat terjadi serempetan antara pelaku dengan salah satu saksi, selanjutnya pelaku ke Utara untuk mengambil sebuah balok kayu di Utara portal desa Cemagi,” ungkapnya. (jas)