Kakanwil Kemenkumham Bali Lantik Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Jembrana 

Kakanwil Kemenkumham Bali saat melantik sembilan orang Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Jembrana, bertempat di Kantor Sekber INI IPPAT Jembrana, Senin (22/1/2024). 
Kakanwil Kemenkumham Bali saat melantik sembilan orang Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Jembrana, bertempat di Kantor Sekber INI IPPAT Jembrana, Senin (22/1/2024). 

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA  – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto melantik dan mengambil sumpah sembilan orang Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Jembrana, bertempat di Kantor Sekber INI IPPAT Jembrana, Senin (22/1/2024).

Kesembilan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris yang dilantik ini terdiri dari unsur pemerintah, notaris, dan ahli/akademisi.

Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, Majelis Pengawas merupakan badan penting yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan terhadap tugas Notaris.

Baca Juga:  Efektif Kurangi Volume Sampah, Mesin Pengolahan Sampah di TPA Peh Bakal Ditambah

Keberadaan MPD (Majelis Pengawas Daerah) dalam memeriksa Protokol Notaris bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan Notaris dalam pelaksanaan tugas, tetapi untuk menjamin pelaksanaan tugas Notaris berada pada jalur yang  benar,  sebagaimana  yang  diatur  dalam  UUJN  serta  peraturan  perundang-undangan turunannya.

Dalam kesempatan itu pula, Romi Yudianto menyampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Jembrana yang baru dilantik agar fokus dalam menjalankan tugas serta dapat melepaskan kepentingan lain diluar fungsinya.

Baca Juga:  Residivis Pencurian Sepesialis Congkel Jok Motor Dibekuk Polres Jembrana

“Sebagai majelis pengawas notaris saya mengingatkan agar melepaskan kepentingan lain diluar fungsinya dan fokus terhadap tugas yang diberikan” ucap Romi.

Selanjutnya Romi juga menyampaikan kepada mereka, agar selain berpedoman kepada Undang-Undang Jabatan Notaris, anggota MPDN wajib untuk mengetahui dan mempelajari aturan hukum yang dipedomi notaris, termasuk salah satunya tentang penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa(PMPJ) bagi notaris serta Beneficial Ownership (BO).

Baca Juga:  Rai Wahyuni Sanjaya Lanjutkan Aksi Sosial, Bagikan PMT hingga Bedah Kamar ODGJ

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Pejabat Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Bali, Perwakilan Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Jembrana, Perwakilan Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, Perwakilan Dekan Fakuktas Hukum Universitas Tabanan, Kepala Rutan Kelas IIB Jembrana serta Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Jembrana. (jas)