PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan dua orang tersangka yakni IGS dan INM dalam kasus korupsi penyimpangan penyaluran tujuh pinjaman/kredit LPD Mundeh, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, selama tahun 2018 – 2020.
Kedua tersangka ini selaku Ketua dan Pengawas LPD Mundeh.
Kajari Tabanan Ni Made Herawati melalui Kasi Pidsus I Nengah Ardika menjelaskan, selama tahun 2018 hingga 2020, INM selaku pengawas UPK melakukan pinjaman di LPD Desa Adat Mundeh dengan menggunakan nama PK dan INM.
Dengan menyimpangi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), kemudian surat jaminan tidak jelas dan tidak diserahkan kepada LPD, adanya pemalsuan dokumen, pencatatan keuangan yang tidak sesuai.
Kemudian, menggunakan nama yang tidak sesuai dengan KTP sebanyak tujuh perjanjian dengan nilai sebesar Rp3.200.000.
“Dana tersebut juga dipergunakan dalam pengelolaan UPK Swadana Harta Lestari,” jelasnya.
Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp927.442.000 dan terdapat dua pinjaman yang masih berstatus diragukan dengan nilai Rp846.638.000 sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.774.080.000.
“Dari perkara ini, kami telah melakukan penyitaan sebesar Rp31.000.000,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 1 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Untuk kedua tersangka, kami langsung lakukan penahanan selama 20 hari,” imbuhnya. (ana)