Dugaan Korupsi PNPM Kediri Rp5,2 Miliar, Kejari Tabanan Tetapkan 4 Tersangka

Press rilis kasus korupsi dana PNPM Kediri oleh Kejara Tabanan, Jumat (12/1/2024).
Press rilis kasus korupsi dana PNPM Kediri oleh Kejara Tabanan, Jumat (12/1/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, Tabanan, tahun anggaran 2017-2020, pada Jumat (12/1/2024).

Ada empat orang tersangka yang ditetapkan yakni dengan inisial NPA, IWS, LM dan NPW. Mereka merupakan pengurus dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri.

Yang mana NPA selaku manajer dan tiga tersangka lainnya sebagai bendahara, kasir dan koordinator kelompok.

Baca Juga:  Buntut Dukungan Forum Perbekel Kepada Sanjaya, Bawaslu Tabanan akan Panggil Perbekel hingga Pejabat Pemkab

Kepala Kajari Tabanan Ni Made Herawati melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) I Nengah Ardika menjelaskan, modus perkara ini adalah dengan adanya pinjaman fiktif, penggunaan operasional tidak sesuai dengan SOP, pembuatan laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, penggunaan dana operasional yang melebihi dari petunjuk teknis.

“Kemudian adanya penggunaan dana angsuran yang digunakan secara pribadi oleh pengurus,” jelasnya.

Baca Juga:  Residivis Pencurian Sepesialis Congkel Jok Motor Dibekuk Polres Jembrana

Dikatakan Ardika, dari hasil perhitungan kerugian uang negara (PKN) dalam perkara ini ditemukan kerugian negara senilai Rp5.274.061.000.

Dari total kerugian tersebut, Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Tabanan telah melakukan penyitaan atas kerugian keuangan negara sebesar Rp3.094.186.750.

“Untuk uang yang disita ini berasal dari pengembalian dari tersangka dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini dengan sukarela mengembalikannya,” ungkapnya.

Adapun keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Gerindra Tabanan Pertanyakan Dukungan Terbuka Forum Perbekel untuk Bupati 2 Periode

Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 1 tahun dengan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. (ana)