HP Dirampas, IRT di Jembrana Nyaris Diperkosa

Pelaku perampasan HP dihadirkan saat jumpa pers di Polres Jembrana.
Pelaku perampasan HP dihadirkan saat jumpa pers di Polres Jembrana.

PANTAUBALI.COM, Jembrana – Satuan Reskrim Polres Jembrana meringkus pelaku perampasan handphone disertai percobaan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga berinisial ND.

Pelaku I Gede Putu Harimbawa PR (22) melakukan aksinya di Jalan Rijasa, Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 23.15 WITA.

Korban yang sedang mengendarai motor dihadang oleh pelaku. Saat itu, kondisi jalan sedang sepi. ND berusaha kabur, tapi berhasil dikejar kemudian dibekap.

Baca Juga:  Anjing Gigit 10 Warga Desa Batuagung Positif Rabies

Handphone-nya berhasik dirampas kemudian pelaku berusaha melampiaskan nafsunya, tapi gagal. Ia kabur setelah melihat ada seorang pengendara motor melintas di TKP.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengungkapkan, pelaku yang bekerja sebagai sopir ditangkap pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 20.00 WITA di Lapangan Pergung di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo.

“Setelah diinterogasi, dia mengakui melakukan perampasan sebuah handphone dan juga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban,”ujar AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (13/2/2023).

Polisi menyita barang bukti HP milik korban serta motor Astrea Grand DK 5004 WE yang dibawa pelaku saat beraksi.

Baca Juga:  Seminggu Operasi Patuh Agung, Polres Tabanan Tindak 116 Pelanggar dan Catat 14 Kecelakaan

“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara dan percobaan perkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara,”tegas Kapolres. (kom)