Pria Dharsana Seorang Notaris dan Akademisi Hukum Gelar Bedah Buku “Problematika Hukum Dalam Praktek Jabatan Notaris”

DENPASAR – Pantaubali.com – Melihat tugas pelaksanaan jabatan notaris dalam berbagai bentuk problematika hukum yang terjadi di lapangan dewasa ini.

Membuat salah satu Notaris PPAT Kabupaten Badung yang juga akademisi hukum Universitas Udayana (Unud), Dr. I Made Pria Dharsana, SH. M. Hum ini mencoba mengupasnya dalam acara Bedah Buku “Problematika Hukum Dalam Praktek Jabatan Notaris”.

Acara Bedah Buku dibarengi juga dengan acara kuliah umum digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (FH Unwar) Bali bekerjasama dengan FH Universitas Brawijaya Malang dihadiri oleh Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, MS yang mengangkat tema “Instrumen Hukum Lingkungan Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan” di ruang Singga Mandapa Lantai 4 FH Unwar, kemarin,(Jumat (23/12) di Tanjung Bungkak, Denpasar.

Dalam bedah bukunya penulis Dr. I Made Pria Dharsana, SH. M. Hum menyampaikan, bahwa buku telah ditulis sengaja memilih metoda penulisan buku ini terkait tugas pelaksanaan Jabatan Notaris dalam berbagai bentuk problematika hukum yang terjadi di lapangan.

Menurut Dirinya, buku ini layak dijadikan referensi para akademisi, praktisi serta masyarakat umumnya yang memiliki kepentingan terkait tugas dan kewenanagan Notaris sebagai pejabat umum.

“Problematika hukum dalam praktek Notaris, PPAT sehari-hari dihadapi dalam praktek merupakan hal menarik untuk selalu dibahas karena dalam perkembangannya selalu berbeda-beda dengan implikasi hukum berbeda pula”,jelasnya.

Dirinya mengatakan, dalam buku juga mengingatkan agar Notaris selalu berpegang teguh pada kemandiriannya, jujur seksama dan tidak berpihak.

“Mandiri, jujur dan seksama juga tidak cukup, akan tetapi harus punya satu kebiasaan yaitu, selalu memegang prinsip kehati-hatian.

Dirinya berharap, buku telah ditulis diharapkan nantinya dapat memberi manfaat bagi pembaca, terutama bagi rekan-rekan Notaris, calon Notaris dan juga bagi mahasiswa.

Dharsana juga mengingatkan agar para Notaris dalam menjalankan Jabatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kode etik, sumpah jabatan dan kehormatannya sebagai pejabat umum. Selain itu, Notaris dituntut dapat melakukan apa seharusnya dilakukan oleh Notaris dengan kewenangannya.