Kabupaten Tabanan Raih Penghargaan 10 Besar Nasional Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

TABANAN – Pantaubali.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan meraih Penghargaan 10 besar Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tingkat Nasional dari Ombudsman RI yang diterima secara langsung oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya di Jakarta pada (22/12).

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali melalui Keasistenan Bidang Pencegahan sukses mendongkrak pelayanan publik di Provinsi Bali tahun 2022. Sebanyak 10 Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, meliputi delapan Kabupaten Dan Satu Kota, dan termasuk Pemerintah Provinsi dinyatakan sukses meraih nilai terbaik dengan predikat hijau. Penilaian tersebut didapatkan setelah tim Ombudsman Bali melakukan Penilaian Kepatuhan pelayanan publik terhadap pemerintah daerah yang berlangsung sejak Agustus– November 2022 lalu.

Bedasarkan progres penilaian tersebut, membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan sukses masuk dalam 10 besar daerah, dengan capaian pelayanan publik terbaik se-Indonesia. Tentunya hal ini sangat meningkat jika dibandingkan dengan penilaian pelayanan publik pada 2021 lalu, di mana tercatat hanya tiga daerah yang mampu meraih nilai hijau.

Baca Juga:  Gerindra Tabanan Pertanyakan Dukungan Terbuka Forum Perbekel untuk Bupati 2 Periode

Dalam kesempatan ini, Bupati Tabanan, Sanjaya, merasa bangga dan memberikan apresiasi yang tinggi atas prestasi Kabupaten Tabanan, masuk 10 besar Nasional yang diraih, terlebih atas kinerja dan kerjasama para pimpinan OPD yang bergerak langsung dalam melayani masyarakat.

“Ini merupakan suatu kebanggaan untuk kami di Tabanan, hasil yang sangat baik untuk seluruh kerja keras dan kolaborasi serta sinergi yang baik antar OPD di Kabupaten. Semuanya demi kepentingan rakyat dan kembali untuk melayani rakyat. Semoga ini juga bisa menjadi inspirasi untuk pelayanan di Tabanan yang lebih baik kedepannya” Ujar Sanjaya.

Pihaknya juga ungkapkan terima kasihnya kepada sinergi yang dilakukan Ombudsman Bali terhadap kelancaran selama penilaian berlangsung.

Tentunya kesuksesan pemerintah daerah yang berada di Provinsi Bali ini dapat memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat pengguna layanan tidak terlepas dari peran sentral Keasistenan bidang Pencegahan Ombudsman Bali yang sangat memperhatikan pelayanan di setiap instansi.

Baca Juga:  Kabar Gembira, Gaji PNS Naik Lagi Mulai 2025

Hal tersebut juga dipengaruhi oleh hubungan baik (kemitraan) yang intens dibangun oleh Tim Keasistenan Pencegahan yang aktif melakukan pembinaan pelayanan publik di pemerintah.

Menganggapi hal teesebut, Ida Bagus Kade Oka Mahendra selaku Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Bali, menyampaikan apreasiasinya kepada Biro Organisasi dan Bagian Organisasi Provinsi maupun Kabupaten atau Kota yang selama ini turut berperan aktif sebagai narahubung dengan OPD terkait pemenuhan srandar pelayanan publik.

Menurut Bagus, komitmen kepala daerah yang serius meningkatkan pelayanan publik dengan memberikan alokasi anggaran lebih untuk meningkatkan sarana pelayanan publik merupakan langkah yang sangat penting.

Baca Juga:  Diusulkan Dipecat Oleh DPC PDIP, Nyoman Mulyadi Berdoa Oknum Penghianat dan Penjilat di Bali Panjang Umur

“Penilaian pada tahun ini tidak hanya fokus pada sarana layanan, namun juga lebih kepada kompetensi, penyelenggaran, tanggapan masyarakat penerima layanan dan pengelolaan pengaduan” Ungkap Bagus.

Pihaknya juga berharap, bahwa penilaian instansi ini tidak hanya bersifat seremonial berupa piagam, namun bagaimana pemerintah daerah mampu mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat.

“Banyaknya pengaduan bukan indikator jeleknya pelayanan publik. Pelayanan publik yang baik justru membuka kanal-kanal/ruang pengaduan sehingga akan banyak masukan masyarakat demi pelayanan publik yang lebih baik” ungkap pria asal tabanan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga berharap agar masyarakat bisa ikut berperan aktif mengawasi pelayanan publik dengan cara menyampaikan laporan atau pengaduan apabila pelayanan tidak sesuai standar.