Ipung Mempertanyakan Tersangka Kejahatan Seksual WNA Jepang Tidak Dihadirkan di Kejari

DENPASAR – Pantaubali.com – Tindak kejahatan seksual terhadap seorang pelajar di salah satu sekolah di Jimbaran, Badung belum lama ini.Diduga dilakukan oleh salah seorang pelajar WNA Jepang berinisial FS (17) kepada korban (15) yang merupakan adik kelas pelaku di toilet salah satu Mall Nusa Dua pada 5 November 2022.

Aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung, setelah sebelumnya sempat mendorong aparat Kepolisian Denpasar dan Imigrasi agar segera mungkin melakukan pencekalan kepada pelaku.

Kembali Ipung angkat bicara terkait kasus tersebut dengan menyampaikan, pelimpahan tahap dua menurut KUHAP, selain penyidik menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka.

Selanjutnya, jika berkas dianggap P21 telah dianggap lengkap oleh Jaksa.Maka, Jaksa wajib menyerahkan tersangka, berkas dan barang bukti terhadap perkara tersebut.

“Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan dalam hal ini, kenapa tersangka tidak di bawa ke Kejari.Bukankah KHUAP mengaturnya, alasannya Penyidik, itu adalah permintaan Jaksa” jelasnya.

Menurut Dirinya karena, dalam KHUAP tidak mengatur pelimpahan tersangka atau berkas melalui On Line.

“Apakah dikarenakan tersangka merupakan WNA Jepang yang memiliki uang banyak dapat di istimewakan.Selama ini, saya juga sempat menangani kasus-kasus anak, tidak ada tahap duanya On Line “, cetusnya.

Baca Juga:  Laboratorium Narkoba Milik WNA di Gianyar Digerebek BNN, Ternyata Produksi Narkotika Jenis Baru 

Dirinya mengatakan, ini merupakan Kejahatan yang luar biasa. Maka, UUnya harus dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia termasuk dari negara lainnya.

“Jika dilihat dalam UU 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana anak, anak berumur 12 tahun jika dia sebagai pelaku kasusnya harus dihentikan saat itu juga.

Sedangkan, jika anak berumur 12 sampai 14 tahun anak tidak boleh di pidana badan.Akan tetapi, jika 14 tahun plus satu hari hingga, 18 tahun maka, anak boleh di tahan akan tetapi, tidak ada perlakuan khusus.

“KHUAP yang mengatur.Jadi, jangan dong sekarang dilakukan perlakuan khusus atau istimewa seperti saat ini.Kita adil tidak.Terutama dengan anak Indonesia jika dia (Anak Indonesia) ada berhadapan dengan hukum”, paparnya.

Apa telah dilakukan Anak WNA Jepang bukan pertama dirinya melakukan hal tersebut terhadap anak WNI.

Dari sepengetahuan Dirinya merupakan perlakuan yang ke dua kalinya.Yang pertama sempat melakukan hal yang sama akan tetapi, akhirnya berdamai di sekolahnya.

Dalam Undang-Udang sistem peradilan Pidana mengatakan, jika dilakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang maka, tidak ada perdamaian.

Baca Juga:  WNA Australia Pelaku KDRT dan WNA Nigeria Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar

Apa lagi ancaman hukumannya 15 tahun, jika ancamannya di bawah 7 tahun bisa didamaikan sama korbannya.Akan tetapi, tidak bisa karena merupakan kejahatan yang luar biasa.

“Ini merupakan perlakuan yang ke dua kali dilakukan kepada anak-anak Indonesia makanya, tidak akan ada kata damai”, katanya.

Di tempat terpisah, terkait kasus tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menyampaikan, pada Selasa,29 November 2022 Kejaksaan Negeri Denpasar telah menerima limpahan perkara tahap II dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Tahap II telah berlangsung karena, terdakwa anak berinisial FS tersebut setelah diterima oleh Jaksa langsung dilakukan penahanan selama 5 hari dari 29 November sampai 3 Desember 2022. Dimana dasar penahanan tersebut dilihat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana anak pada Pasal 32 menyebutkan bahwa, penahanan terhadap anak dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun lebih dan pelaku tadi diterima di tahap II telah berumur 14 tahun ke atas.

Kemudian diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun atau lebih sehingga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak pada Pasal 32 Kejaksaan Negeri Denpasar tetap melakukan penahanan terhadap pelaku FS.

Baca Juga:  WNA Australia Pelaku KDRT dan WNA Nigeria Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar

“Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang”, paparnya.

Selanjutnya diduga atau didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang youto Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang terhadap anak itu dilakukan penahan selama 5 hari.

“Sebelum 5 hari kita akan lakukan pelimpahan ke pengadilan selanjutnya untuk dilakukan penuntutan.Penahanannya akan dilakukan di rutan anak”, pungkas Suyantha.