Renegosiasi Pengelolaan Air Panas Penatahan, Bakeuda Tabanan Mohon Rekomendasi

TABANAN – Pantaubali.com – Selama ini Pendapatan daerah yang di peroleh dari penyewaan aset Pemkab Tabanan berupa lahan sumber air panas Penatahan di Desa Penatahan,Kecamatan Penebel, Tabanan belum Optimal, lantaran pengelola hanya di kenakan kntribusi awall. Namun kini pihak pengelola akan di kenakan kontribusi tetap per tahun. Atas kondisi tersebut,Pemkab Tabanan memohon rekomendasi kepada DPRD Tabanan.

Hal tersebut di sampaikan dalam rapat kerja komisi III DPRD Tabanan dengan Kepala Badan Keuangan Daerah ( Bakeuda ) Tabanan dengan mengajak PT Sentratirta Nugraha Sejati dalam agenda pembahasan persetujuan DPRD Terhadap perubahan kedua atas perjanjian antara pemerintah dengan PT Sentratirta Nugraha Sejati dan sekaligus perpanjangan kontrak atau penggunaan usaha objek wisata air panasnPenatahan, Selasa 10/12, di ruang rapat DPRad Tabanan.

Kepala Bakeuda Tabanan I Dewa Ayu Sri Budiarti menjelaskan, sebelumnya pengelola objek wisata air panas Penatahan, dalam hal ini PT Sentratirta Nugraha Sejati, menandatangani surat perjanjian penyewaan lahan aset Pemkab Tabanan dengan Status bangun guna serah.Sehingga setelah waktu sewa berakhir bangunan wajib di serahkan ke Pemerintah dalam kondisi baik.

Kerjasama itupun di awali pada tahun 1990 dengan jangka waktu 10 tahun. Kemudian tahun 1994 di lakukan perubahan dan perpanjangan kerjasama hingga 20 tahun. “ jafi tanggal 27 Januari 1990 sampai 27 Januari 2010 itu besaran kontribusinya Rp 94,200 juta di bayar di awal.Kemudian di lakukan perubahan dan perpanjangan kerjasama tahun 1994 hingga 27 Januari 2030 dengan kontribusi Rp 109 juta lebih, sehingga total sewanya selama 30 tahun, “ ujarnya.

Saat itu tidak ada aturan yang menyebutkan pengelola untuk memberikan kontribusi pertahun sehingga hanya di kenakan kontribusi awal. “ waktu itu masih tanah kosong,hutan belantara, mereka menyewa tanah itu, mereka yang membangun secara bertahap, “ imbuhnya.

Namun kini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, Pemkab Tabanan di rekomendasikan untuk melakukan renegosiasi dengan PT Sentratirta Nugraha Sejati terhadap perjanjian kerjasama tersebut.Dimana nantinya pihak pengelola wajib membayarkan kontribusi tiap tahunya.
Untuk menentukan besaran kontribusi, Pemkab tabanan betkerjasama dengan KJPP atau Tim appraisal, hingga akhirnya di temukan nilai kontribusinya yakni Rp 34 Juta per tahun.

Sementara itu Ketua Kmisi III DPRD Tabanan Anak Agung Nyoman DharmanPutra menilai bahwa Pemkab Tabanan kurang jeli melihat aturan baru yang berlaku, sehingga proses kerjasama dengan pengelolaan air panas penatahan menjadi temuan, lantaran tidak ada restrebusi yang masuk per tahunya. “ yang juga harusndi perhatikan, DPRD harus di ajak rembug. Sebab bagaimana mereka akan meminta advice dan tanda tangan dewan,tapi selama ini kita tidak di ajak rembug, tiba-tiba saja ada kajian apprasial, “ ujarnya.

Dengan di sepakati retrebusi tahunan tersebut, pihaknya akan mengundang kembali pengelola untuk urun rembug agar pengelola bisa berinovasi sehingga objek wisata itu tetap bertahan dan tidak malah stagnan,apalagi mati di tengah jalan. “ kami minta kerja sama ini di kaji permtigabtahun sekali, karena nilai konyraknya kecilnbahkan sampai 2030 nanti, “ tegas politisi PDIP asal Pupuan tersebut.