Imigrasi Bali Tolak 318 WNA Selama Januari – Maret 2024

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali telah melakukan penolakan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 318 orang selama periode triwulan I (Januari-Maret) 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan, penolakan tersebut dilakukan lantaran, WNA yang bersangkutan tidak memiliki kelengkapan administrasi hingga terlibat dalam kasus kriminal.

“Tindakan ini menjadi bagian fungsi pengawasan kami terhadap WNA/WNI dalam perlintasan di TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujarnya.

Adapun rincian dari penolakan kedatangan terhadap WNA sebanyak 318 orang yakni tidak memiliki visa RI 132 orang, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan 32 orang, cekal 16 orang, hit Interpol 11 orang, pedofilia 1 orang dan alasan lainnya 126 orang.

“Selain itu telah dilakukan penundaan keberangkatan terhadap WNA/WNI sebanyak 103 orang dengan rincian WNI diduga PMI non prosedural 84 orang, WNA overstay 4 orang dan alasan lainnya 15 orang,” sambung Suhendra.

Baca Juga:  Laboratorium Narkoba Milik WNA di Gianyar Digerebek BNN, Ternyata Produksi Narkotika Jenis Baru 

Kemudian terkait dengan pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian, Suhendra menyebut, sepanjang triwulan I 2024 Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian sebanyak 37 WNA dan pendetensian sebanyak 27 WNA.

“Dari sejumlah WNA yang dikenai TAK, sebanyak 18 WNA disebabkan akibat tidak menaati peraturan perundang-undangan dan 35 WNA akibat overstay. Adapun WNA yang dikenai TAK terbanyak berasal dari negara Australia, Iran, Amerika Serikat, Rusia Ukraina dan Inggris,” terangnya.

Baca Juga:  WNA Australia Pelaku KDRT dan WNA Nigeria Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar

Sementara itu, untuk pelayanan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai, secara umum mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu. Adapun penerbitan paspor RI mencapai 8.782 paspor, jumlah tersebut naik sebesar 5% (yoy) dengan rincian paspor elektronik 3.156 dan paspor non elektronik 5.626.

Disamping itu, untuk pelayanan izin tinggal, perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 15.443, penerbitan izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 104, perpanjangan ITAS sebanyak 935, penerbitan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 0 dan perpanjangan ITAP sebanyak 35.

Baca Juga:  Laboratorium Narkoba Milik WNA di Gianyar Digerebek BNN, Ternyata Produksi Narkotika Jenis Baru 

“Pengawasan terhadap penerbitan paspor juga dilakukan oleh Imigrasi Ngurah Rai dimana sebanyak 428 permohonan paspor telah ditolak yang salah satu alasannya adalah diduga akan digunakan untuk menjadi PMI non prosedural”, imbuh Suhendra. (ana)