Terlibat Kasus Skimming, WNA Ukraina Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pendeportasian terhadap WNA perempuan asal Ukraina berinisial BK (35) dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, pada Selasa (2/4/2024).

Sebelumnya, BK telah diputus bersalah dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun sepuluh bulan, serta denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, pada tahun 2022 silam akibat kasus skimming.

BK diberatkan pidana sesuai pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:  WNA Australia Pelaku KDRT dan WNA Nigeria Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar

Pendeportasian terhadap BK dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan terhadap pendeportasian BK.

“BK telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada (2/4/2024) malam, menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Warsawa menggunakan maskapai yang sama,” terang Suhendra.

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, BK mengaku diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah villa pada Oktober 2021, dan Ia terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada (5/10/2021) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan.

Baca Juga:  Laboratorium Narkoba Milik WNA di Gianyar Digerebek BNN, Ternyata Produksi Narkotika Jenis Baru 

“Berdasarkan peraturan keimigrasian, BK dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” paparnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menegaskan, pendeportasian BK merupakan bukti nyata bahwa Indonesia bertindak tegas dan tigak mentolerir pelanggaran hukum oleh WNA untuk menciptakan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.

Baca Juga:  WNA Australia Pelaku KDRT dan WNA Nigeria Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar

Pramella juga menekankan, pentingnya koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait dalam menangani kasus WNA yang melanggar hukum. Sinergi yang kuat akan memperkuat efektivitas penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan negara.

“Kasus ini merupakan contoh nyata komitmen Kemenkumham Bali dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari pelanggaran hukum. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Bali,” jelasnya. (jas)