Bawaslu Tabanan Temukan Kesalahan Administrasi dalam Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan I Ketut Narta.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan I Ketut Narta

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tahapan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan pada Minggu (3/3/2024).

Rekapitulasi perhitungan suara meliputi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Proses rekapitulasi ini rencananya akan berlangsung hingga besok Senin (3/3/2024).

Namun, selama proses rekapitulasi berlangsung, banyak ditemukan kesalahan administrasi. Misalnya kesalahan pencatatan kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga kesalahan pencatatan jumlah surat suara yang digunakan di TPS.

Baca Juga:  Tabanan Tuan Rumah Agro Expo KTNA 2024

Atas temuan itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan I Ketut Narta meminta kepada KPU untuk segera melakukan perbaikan.

“Kami Bawaslu meminta agar secara administrasi tetap harus diperbaiki. Jangan sampai nanti saat proses rekapitulasi di Provinsi hingga Nasional bisa menjadi masalah lagi,” ujarnya.

Narta menyebut, beberapa kesalahan administrasi yang ditemukan yakni kesalahan pencatatan jumlah surat suara yang digunakan di TPS. Kemudian, jumlah pemilih yang semestinya masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) justru masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Namun, kesalahan ini tidak tergolong fatal karena jumlah pemilih tidak berubah dan juga hasil perolahan suara yang didapat oleh para peserta pemilu tidak berubah.

Baca Juga:  Rai Wahyuni Sanjaya Lanjutkan Aksi Sosial, Bagikan PMT hingga Bedah Kamar ODGJ

“Mungkin itu terjadi karena salah pengetikan dari tingkat kecamatan. Namun, para saksi tidak mempermasalahkan itu. Tapi tetapi kami minta harus segera diperbaiki,” ungkapnya. (ana)