Polres Tabanan Sita 43 Knalpot Brong, Pelanggar Didominasi Kalangan Pelajar

Polres Tabanan sita 43 knalpot brong.
Polres Tabanan sita 43 knalpot brong.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebanyak 43 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi berhasil diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan selama 1 Januari hingga 6 Februari 2024.

Mirisnya, sebagian besar pemiliknya berasal dari kalangan pelajar. Mereka pun langsung diberikan sanksi berupa tilang dan penyitaan kendaraan.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, puluhan knalpot brong itu diamankan dari para pengendara yang terjaring di sejumlah titik wilayah hukum Polres Tabanan. Selain itu, barang bukti yang turut disita yakni 16 unit kendaraan bermotor, 24 STNK dan 3 SIM.

Baca Juga:  Tabanan Tuan Rumah Agro Expo KTNA 2024

“Kawasan yang paling banyak ditemukan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis yakni di sepanjang Jalan Bypass Ir. Soekarno Kediri dan dalam Kota Tabanan,” jelasnya, Rabu (7/2/2024).

AKBP Leo Dedi menjelaskan, langkah penindakan ini dilakukan karena adanya keluhan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising serta untuk menjaga keamanan lalu lintas pada masa kampanye Pemilu 2024.

Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 tentang teknis kendaraan bermotor. Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi.

Motor berkubikasi kurang dari 80 cc maksimal bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc – 175 cc maksimal bisingnya 80 dB. Sementara untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB.

Baca Juga:  KPU Tabanan Bentuk Rewalan Duta Demokrasi untuk Capai Target Partisipasi Pilkada 2024

“Kendaaran yang disita ini telah diuji dengan alat Pengukur Tingkat Suara serta memberikan bukti tilang,” ucapnya.

Untuk para pengendara yang ditilang, lanjut Leo, bila sudah membayar denda maka saat mengambil kendaraan harus mengganti knalpot sesuai standar dan melengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan berupa STNK dan SIM.

“Bagi yang masih pelajar, saat pengambilan barang bukti wajib didamping guru dan non pelajar wajib di damping perangkat desa. Setelah itu, kami akan lakukan pembinaan untuk membantu mendisiplinkan anak-anak,” tegasnya.

Baca Juga:  Kemiskinan Ekstrem di Tabanan Turun, Tersisa 72 Jiwa

Pihaknya mengimbau masyarakat agar memakai knalpot yang susuai standar pada kendaraanya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama.

“Selain imbauan dan edukasi ke sekolah-sekolah, kami nantinya juga akan melakukan optimalisasi patroli dan penindakan terhadap potensi kejahatan jalanan khususnya anak-anak  yang suka melakukan aksi balap liar di jalan,” imbuhnya. (ana)