WNA Rusia Penggelapan Pajak di Negaranya Dideportasi Usai Tertangkap di Bali

Pendeportasian WNA Rusia berinisial DL, pelaku penggelapan pajak dalam skala besar di negara asalnya dan berusaha menyembunyikan diri di Bali.
Pendeportasian WNA Rusia berinisial DL, pelaku penggelapan pajak dalam skala besar di negara asalnya dan berusaha menyembunyikan diri di Bali.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) Rusia berinisial DL (36) dideportasi oleh Rudenim Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali.

DL merupakan pelaku penggelapan pajak dalam skala besar di negara asalnya dan berusaha menyembunyikan diri di Bali. Ia diamankan di kediamannya di wilayah Pecatu, Senin (5/2/2024).

DL sebelumnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang berlaku hingga 22 November 2024, terciduk dalam pengawasan keimigrasian rutin pada 5 Januari 2024.

Berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, DL diketahui bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia.

Selanjutnya pada saat diperiksa, DL tidak dapat menunjukkan paspornya, dengan alasan paspor miliknya hilang karena rumahnya mengalami pencurian pada Desember 2023. Kondisi ini menjadi perhatian pihak berwenang, mengingat DL adalah warga negara asing yang telah memiliki izin tinggal di Indonesia.

Baca Juga:  WNA Australia Pelaku KDRT dan WNA Nigeria Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar

Selanjutnya, Keterlibatan DL dalam inspeksi ini memicu pertimbangan lebih lanjut terkait validitas dokumen dan ketertiban administrasi keimigrasian sehingga DL pun digelandang ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada (9/1/2024) untuk didetensi dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.

Setelah melakukan pengecekan terhadap validitas perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja, yaitu PT. L.L.A, ditemukan bahwa perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki kantor fisik yang valid.

Baca Juga:  Cegah Judi Online, Propam Razia Handphone Anggota Polres Tabanan

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap kasus DL, diputuskan untuk melakukan pembatalan izin tinggalnya dan pendeportasian sekaligus.

“DL juga telah memenuhi unsur Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha Menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya,” terang dudy

Dirinya  menegaskan, pendeportasian ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Laboratorium Narkoba Milik WNA di Gianyar Digerebek BNN, Ternyata Produksi Narkotika Jenis Baru 

Pada kesempatan yang berbeda Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran keimigrasian yang telah mengamankan WNA yang berusaha melarikan diri di Indonesia karena mengindari pelaksanaan hukum dinegaranya.

“Kegiatan pengawasan oleh jajaran keimigrasian yang dilakukan secara rutin merupakan wujud imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia,” ujar Romi.

Setelah DL didetensi selama 27 hari dan dilakukan koordinasi intensif antara Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen pengganti paspornya, maka DL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada (5/2/2024) dengan seluruh Biaya ditanggung oleh keluarganya.

Lalu DL yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi. (jas)