Cegah Penyebaran Narkoba, Jajaran Kanwil Kemenkumham Bali Geledah Rutan Negara

Petugas Rutan Kelas IIB Negara menggeledah kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin (5/2/2024). 
Petugas Rutan Kelas IIB Negara menggeledah kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin (5/2/2024). 

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggeledah kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin (5/2/2024).

Penggeledahan rutin kali ini difokuskan pada Blok Hunian laki-laki kamar nomor V. Dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) I Nyoman Sudiarta bersama dengan tim kesatuan pengamanan Rutan Negara, Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan teliti di setiap sudut kamar hunian.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang terlarang yang tidak boleh berada di dalam kamar hunian, antara lain 2 buah gelas kaca dan 17 buah paku besi. Barang-barang tersebut kemudian disita dan didokumentasikan sebagai bukti.

Baca Juga:  Laboratorium Narkoba Milik WNA di Gianyar Digerebek BNN, Ternyata Produksi Narkotika Jenis Baru 

Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono mengatakan, penggeledahan rutin ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang seperti Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar) di lingkungan Rutan Negara.

“Kami berkomitmen untuk melakukan Penggeledahan ini secara rutin, untuk menciptakan Rutan Negara yang bersih dan bebas dari Halinar,” tegas Lilik.

Baca Juga:  Tiga Siswa Asal Jembrana Wakili Bali di Olimpiade Sains Nasional 2024

Selanjutnya, Dirinya menghimbau kepada seluruh WBP untuk selalu menaati peraturan yang berlaku di Rutan Negara. Ia juga mengingatkan jika kedapatan WBP yang membawa atau menyimpan barang-barang terlarang, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lalu pada kesempatan yang berbeda, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Rutan.

Baca Juga:  Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo dan Pura Mandhara Giri Semeru Agung

“Penggeledahan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan, serta untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang,” kata Romi.

Romi menjelaskan bahwa barang-barang terlarang yang ditemukan dalam penggeledahan ini akan disita dan dimusnahkan.

“Tentunya kita mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Barang-barang terlarang ini dapat membahayakan keselamatan para warga binaan dan petugas Rutan,” tegas Romi. (jas)