3 WNA Mexico Ditangkap atas Kasus Penembakan WNA Turki di Villa Palm House Tumbakbayuh

Press rilis kasus penembakan WNA di Villa The Palm House Tumbakbayuh, Badung.
Press rilis kasus penembakan WNA di Villa The Palm House Tumbakbayuh, Badung.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kasus Penembakan WNA di Villa The Palm House Tumbakbayuh telah menemukan titik terang, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali mengamankan tiga orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan satu masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio(24), Deraz Gonzalez Victor Eduardo(36) serta satu orang DPO bernama Sicairos Valdes Roberto (27). Semua pelaku berasal dari Negara Mexico.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan dari hasil pemeriksaan para saksi, bukti serta rekaman CCTV.

Kemudian, tim Gabungan Bareskrim dan Polda Bali berhasil mendeteksi dan menangkap 3 orang pelaku, dari hasil penyelidikan secara intensif secara Scientific Crime Investigation melalui jejak digital, IT, CCTV dan lainnya.

“Atas bukti-bukti tersebut lantas diketahui identitas dan keberadaan para pelaku yang merupakan WNA sedang berada di salah satu rumah sewaan yang beralamatkan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 08.00 WITA,” terangnya saat konferensi pers bertempat di Lobi Mapolres Badung, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:  Pemkab Badung Salurkan Bantuan Pascabencana Senilai Rp902 Juta di 4 Titik

Jansen menjelaskan, proses penangkapan terhadap para tersangka oleh tim gabungan Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali dan Satreskrim Polres Badung dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.

Dalam proses penangkapan tersebut diamankan 2 orang tersangka sedang berada di dalam rumah, sedangkan 1 orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat perjalanan kembali ke rumah yang mereka tempati.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku yakni masing-masing satu unit sepeda motor Yamaha Nmax beserta GPS, motor Yamaha Lexy dan motor Honda ADV yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya beserta dua helm yang diamankan dari pemilik rental motor yang sebelumnya dipinjam pelaku. Serta barang bukti lainnya.

Sementara, motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan untuk motif-motif lainnya masih dilakukan pendalaman pada proses penyidikan.

Baca Juga:  WNA Australia Pelaku KDRT dan WNA Nigeria Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar

“Kita akan mendalami kasus ini, dikarenakan barang bukti senpi belum ditemukan dan pelaku tidak kooperatif. Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar selalu melakukan pengawasan terhadap keluar masuk Bali khususnya orang asing,” ungkap Jansen.

Atas tindakannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 340 Jo. 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 338 Jo. 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Baca Juga:  Operasi Cipkon Agung 2024 Sukseskan Pilkada Serentak

Diberitakan sebelumnya, WNA bernama Turan Mehmet (41) asal Turki, ditembak oleh orang tak dikenal saat berada di Villa The Palm House, Desa Tumbakbayuh, Kecamatan Mengwi, Badung pada Selasa (23/1/2024).

Akibatnya Turan mengalami luka tembak di perut, lengan bagian Kiri hingga dada dan peluru bersarang di dada belakang kiri.

Selain itu, para pelaku juga merampas Turan Muhammat Ennes (29) asal Turki, yang merupakan adik kandung korban penembakan beserta uang sejumlah Rp30 juta dan 4 ribu USD. Serta I Made Sutana (54) asal Bali, merupakan Scurity Villa Palm House turut menjadi Korban penyekapan dan perampasan HP oleh pelaku. (jas)