Curi Motor di Garasi Rumah, Perempuan Asal Abiansemal Diamankan Polsek Kediri

AVN, pelaku pencurian sepeda motor di garasi rumah warga Banjar Pande, Desa/Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan saat diamankan di Polsek Kediri.
AVN, pelaku pencurian sepeda motor di garasi rumah warga Banjar Pande, Desa/Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan saat diamankan di Polsek Kediri.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di garasi rumah warga Banjar Pande, Desa/Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Pelaku adalah perempuan berinisial AVN (36) asal Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Badung. Ia mencuri motor Honda Scoopy Hitam dengan DK 6377 OD milik I Made Jimmy Dananjaya (37).

“Pelaku mencuri motor milik korban yang sedang terparkir di garasi pada Sabtu (20/1/2024) siang,” ujar Kapolsek Kediri Kompol Ni Komang Sri Subakti, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:  Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo dan Pura Mandhara Giri Semeru Agung

Aksi pencurian ini berawal saat korban pulang ke rumah setelah menjemput anak di sekolah dengan mengendarai motornya sekitar pukul 11.15 WITA.

Saat itu, korban memarkir motornya di garasi rumah dengan kunci yang masih nyantol lalu masuk ke kamar. Tidak berselang lama, korban mendengar suara motor dan dilihat ada yang mengendarainya ke luar rumah. Awalnya korban mengira itu adalah orang tuanya.

Kemudian ketika akan berangkat kerja, korban menghubungi orang tuanya untuk segera kembali membawa motor. Namun orang tuanya mengaku tidak ada membawa motor tersebut. Mengetahui hal itu, korban lantas bertanya ke saudara terdekatnya dan ternyata tidak ada yang meminjam. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri.

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta,” ungkap Subakti.

Baca Juga:  Rai Wahyuni Sanjaya Lanjutkan Aksi Sosial, Bagikan PMT hingga Bedah Kamar ODGJ

Setelah, menerima laporan tersebut Unit Opsnal Polsek Kediri langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti.

Lalu tim mendapatkan petunjuk bahwa keberadaan pelaku disekitar Desa Kediri. Kemudian, berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa motor hasil curian ke Mapolsek Kediri.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di Banjar Pande, Desa Kediri, karena ingin di jual untuk menutupi kekurangan hasil penjualan di kantor tempatnya kerja dan kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP,” kata Subakti. (ana)