Sempat Dapat Restorative Justice Kasus Penipuan, IRT Berusia 25 Tahun Kembali Diringkus Polres Jembrana

Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernisial NAF (25) menjadi tersangka kasus penggelapan atau penipuan.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernisial NAF (25) menjadi tersangka kasus penggelapan atau penipuan.

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernisial NAF (25) menjadi tersangka kasus penipuan. Atas perbuatannya, perempuan asal Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, tersebut diamankan di Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan tersangka NAF awalnya  menyewa satu unit sepeda motor milik pelapor atas nama Riki Peterson Lopo pada 5 September 2023 lalu, bertempat dirumah korban yang beralamat di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara.

Kemudian, tersangka dengan sengaja tanpa meminta izin kepada pelapor selaku pemilik sepeda motor tersebut untuk memindah tangankan atau menggadaikannya.

Baca Juga:  Pelabuhan Perikanan Pengambengan Jembrana Dirancang Menjadi Destinasi Wisata Perikanan

“Tersangka sebelumnya juga telah melakukan tindak pidana penggelapan tiga unit sepeda motor namun telah diselesaikan secara Restorative Justice (RJ),” ungkapnya, Rabu (24/1/2024).

Sehubungan dengan perbuatannya tersebut tidak dapat dilakukan RJ, sebab perbuatannya tersebut dilakukan secara berulang sesuai dengan Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan dalam RJ.

“Bahwa selain perkara yang pada saat ini ditangani oleh Unit 2 Sat Reskrim Polres Jembrana, masih terdapat dua laporan pengaduan terhadap tersangka NAF dengan modus operandi yang sama, ” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni, satu buah kendaraan sepeda motor Honda Vario nopol DK 2616 ZC beserta dengan STNK atas nama pemilik Riki Peterson Lopo.

Baca Juga:  Operasi Cipkon Agung 2024 Sukseskan Pilkada Serentak

Atas perbuatannya, tersangka NAF melanggar pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara. (*)