Awal Tahun, Polres Tabanan Bekuk 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polres Tabanan rilis kasus penyalahgunaan narkoba dengan 6 orang tersangka, Kamis (25/1/2024).
Polres Tabanan rilis kasus penyalahgunaan narkoba dengan 6 orang tersangka, Kamis (25/1/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan membekuk enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sejak 1 hingga 25 Januari 2024.

Keenam pelaku tersebut terdiri dari lima laki-laki dengan inisial DT (51), MR (36), G (38), B (26) dan AA (43) serta seorang perempuan berinisial W (27). Mereka ditangkap dari pengungkapan tiga kasus.

Adapun total barang bukti berupa paket sabu yang diamankan dari para pelaku yakni seberat 12,48 gram netto.

Baca Juga:  Residivis Pencurian Sepesialis Congkel Jok Motor Dibekuk Polres Jembrana

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan, keenam pelaku ini ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Sedangkan, modus yang digunakan hampir sama yakni ada yang disembunyikan di bagasi motor, dikubur dalam tanah dan disimpan dalam kamar,

“Dari pengakuan para pelaku, paket-paket sabu ini akan diedarkan dan digunakan sendiri dan juga bersama-sama,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:  Operasi Cipkon Agung 2024 Sukseskan Pilkada Serentak

Leo menyebut, terkait asal sabu yang diperoleh para tersangka kini masih dalam pengembangan oleh jajaran Sat Reskrim Narkoba.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari distributor atau penyuplai barang bukti,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun.

Kemudian, Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun paling lama 20 tahun. (ana)