KPU Tabanan Kembali Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

Simulasi pemungutan suara di TPS 002 yang bertempat di Gedung Serba Guna Banjar Penebel Kaja, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Tababan.
Simulasi pemungutan suara di TPS 002 yang bertempat di Gedung Serba Guna Banjar Penebel Kaja, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Tababan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan kembali menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara untuk Pemilu 2024 pada Selasa (23/1/2024).

Simulasi kedua ini digelar di TPS 002 yang bertempat di Gedung Serba Guna Banjar Penebel Kaja, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Tababan. Serta diikuti oleh 159 orang yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan terdaftar di TPS tersebut.

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menjelaskan, simulasi kali menjadi simulasi tahap kedua setelah sebelumnya dilakukan di TPS 1 Balai Banjar Sesandan Lebah, Desa Sesandan, Tabanan.

Baca Juga:  Pemilih Lansia dan Jarak TPS Jadi Potensi Ancaman Partisipasi Pilkada 2024 di Tabanan

Adapun kegiatan pemungutan dan perhitungan suara ini selain untuk lebih memantapkan persiapan sebelum hari  pelaksanaan pencoblosan yang sebenarnya kepada pihak penyelenggara di tingkat KPPS pada 14 Januari mendatang, juga sebagai evaluasi simulasi yang pertama.

“Simulasi kembali kami lakukan karena memang waktu simulasi pertama memang ada kesalahan teknis dan harus dievaluasi kembali. Sehingga perlu disempurnakan lagi,” jelasnya.

Suwitra menjelaskan, kendala-kendala yang ditemukan saat simulasi pertama yakni adanya keterlambatan anggota KPPS saat mengisi tulisan di surat suara sebelum diberikan ke pemilih. Hal itu dikarenakan para pemilih datang ke TPS secara bersamaan sehingga anggota kewalahan.

“Untuk kendala itu kami sudah siapkan antisipasi yakni menggunakan stempel untuk mengisi surat suara. Jadi ketua KPPS nanti tinggal menandatanganinya saja,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Sopir Ngantuk, Truk Oleng Tabrak Mobil dan Pelinggih di Kerambitan

Pihaknya juga ingin membandingkan waktu yang diperlukan untuk mencoblos kelima surat suara yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

“Rata-rata waktu yang diperlukan setiap pemilih yakni 5 menit. Karena memang surat suara pemilu 2024 ini lumayan besar dan lama waktu membuka hingga melipatnya kembali seperti semula memerlukan waktu yang lumayan lama. Khususnya untuk pemilih yang sudah lanjut usia,” jelas Suwitra.

Baca Juga:  Gerindra Tabanan Pertanyakan Dukungan Terbuka Forum Perbekel untuk Bupati 2 Periode

Dalam simulasi ini, pihaknya juga mensimulasikan pemilih yang seolah-olah terdaftar di DPT lain namun bertempat tinggal di wilayah Desa Penebel. Dan setelah dicek ternyata alamatnya bukan di wilayah ini sehingga nantinya disarankan untuk memilih di tempat ia terdaftar.

“Tadi kami simulasikan seolah-olah pemilih tidak terima. Nah itulah yang kami simulasikan bagaimana cara penanganannya,” imbuhnya. (ana)