Bawaslu Tabanan Temukan Kerawanan Daftar Pemilih Tambahan di Poltrada Bali

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan mengungkapkan potensi kerawanan Daftar Pemillih Tambahan (DPTb) di Politeknik Angkatan Darat (Poltrada) yang berlokasi di Desa Samsam, Kerambitan, Tabanan.

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan, sebanyak 77 orang siswa di sekolah kedinasan milik Kementerian perhubungan tersebut masuk dalam dalam DPTb.

Mereka merupakan taruna yang berasal dari luar Bali sehingga juga memiliki hak pilih khususnya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga:  Rai Wahyuni Sanjaya Lanjutkan Aksi Sosial, Bagikan PMT hingga Bedah Kamar ODGJ

“Kami dari Bawaslu sudah memperingati KPU terkait terkait kerawanan tersebut agar tidak menjadi persoalan saat pencoblosan,” ujarnya, Rabu (17/1/2024).

Narta menjelaskan, para taruna atau siswa Poltrada akan mencoblosa pada jam yang sama dengan DPT yang sudah ada. Mereka juga akan memilih secara bersamaan karena mereka tidak membawa kendaraan sendiri harus keluar bersama-sama.

Sementara dalam aturan, setiap  TPS hanya maksimal 300 surat suara untuk masing-masing jenis.  Dengan tambahan 2 persen atau maksimal 6 surat suara untuk setiap TPS. Namun di Desa Samsam, Kerambitan dan sekitarnya tidak semua TPS memiliki DPT maksimal 300 tersebut dan banyak yang kurang.

Dengan kondisi seperti ini, di sekitar Poltrada ada sebanyak 13 TPS yang lokasinya berpencar. Sedangkan taruna Poltrada tidak mungkin berpencar ketika mencoblos karena mereka tidak memiliki kendaraan. Sementara di sisi lain 77 DPTb di Poltrada tidak mungkin ditampung di satu TPS.

Baca Juga:  Seminggu Operasi Patuh Agung, Polres Tabanan Tindak 116 Pelanggar dan Catat 14 Kecelakaan

“Ini yang saya khawatirkan, apa sisa surat suara di TPS lain dialihkan ke salah satu tempat mereka memilih tentu dengan ada beriata acara? Ini yang kami minta KPU koordinasikan KPU provinsi,”  katanya.

Menurutnya, DPTb di Poltrada tersebut memilik hak suara yang dilindungi undang-undang sehingga tidak boleh diabaikan dengan tidak memfasilitasi.

Baca Juga:  Kemiskinan Ekstrem di Tabanan Turun, Tersisa 72 Jiwa

“Kalau nanti mereka tidak bisa memilih  karena persolan surat suara, bisa jadi masalah. Ini harsus segera dicarikan solusi,” tambahnya. (ana)