Badung Ditetapkan Sebagai Kabupaten Indek Harga Konsumen

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat memimpin Rakor  High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (16/1/2024).
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat memimpin Rakor  High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (16/1/2024).

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Dengan ditetapkannya Badung sebagai Kabupaten Indek Harga Konsumen (IHK) akan membawa dampak positif atau keuntungan yaitu memiliki angka inflasi sendiri sebagai indikator pembangunan ekonomi, penyusunan APBD dan penetapan UMK, dapat mengawasi pergerakan harga barang/jasa yang menjadi pemicu inflasi/deflasi, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dapat lebih mudah menentukan kebijakan pengendalian inflasi,dan bisa menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan RPJMD.

Disamping membawa keuntungan, sebagai Kabupaten IHK juga akan memiliki konsekuensi bagi daerah, yaitu harus dapat mewujudkan inflasi yang rendah dan stabil sesuai yang ditargetkan oleh pemerintah pusat.

“Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2021, sasaran inflasi tahun 2024 ditetapkan sebesar 2,5+1 persen,” ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat memimpin Rakor High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:  WNA Australia Pelaku KDRT dan WNA Nigeria Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar

Pemerintah, lanjut Wabup Suiasa selalu berupaya mewujudkan inflasi yang rendah dan stabil. Dengan dilakukan evaluasi dan optimalkan implementasi roadmap (peta jalan) pengendalian inflasi di Kabupaten Badung,pengendalian inflasi secara berkesinambungan, koordinasi secara intensif, dan menyelaraskan program-program TPID dengan APBD, sehingga aspek produksi, distribusi dan ekspektasi tetap terjaga dengan baik.

“Dilakukan upaya pengendalian inflasi melalui optimalisasi 4K, yakni Keterjangkauan harga, Ketersediaan pasokan, Kelancaran distribusi dan Komunikasi yang efektif,” ujarnya.

Dalam menjaga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga barang menjelang Hari Raya Galungan, Kuningan, Nyepi Tahun Caka 1946, dan Idul Fitri 1445 H, cenderung akan terjadi kenaikan permintaan dibanding pada hari-hari biasa. Untuk itu harus dilakukan upaya untuk menjaga ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan stabilitas harga.

“Seperti mengintensifkan pemantauan ketersediaan dan harga kebutuhan pokok, utamanya beras, cabai, bawang merah, bawang putih, daging babi, daging ayam, telur ayam, minyak goreng, tepung terigu, gula pasir, sayur-sayuran, buah-buahan dan komoditas sarana upakara,” tutup Suiasa

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri High Level Meeting Pengendalian Inflasi Melalui TPID

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan IB Gede Arjana melaporkan, kesiapan Badung sebagai Kabupaten Indek Harga Konsumen (IHK), serta menjaga ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok menjelang hari raya Galungan, Kuningan, Nyepi Tahun Caka 1946 dan Idul Fitri 1445 H.

Kabupaten Badung ditetapkan sebagai Kabupaten IHK mulai Tahun 2024. Pada tanggal 2 November 2023 telah dilaksanakan capacity building berupa sosialisasi kepada TPID dan pengelola pasar tradisional di Kabupaten Badung, dengan narasumber Kepala BPS Kab. Badung.

Baca Juga:  Wakil Dinas Perhubungan Badung Sabet Juara I dan II dalam Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024

“Direncanakan operasi pasar menjelang Hari Raya Kuningan bekerja sama dengan Bulog Bali dan Perumda Pasar dan Pangan MGS, di Kecamatan Mengwi dengan lokasi akan dikoordinasikan dengan perangkat Kecamatan dan Kel/Desa setempat pada tanggal 5-7 Maret 2024, Operasi Pasar menyambut Hari Raya Idul Fitri bekerjasama dengan Bulog Bali dan Perumda Pasar dan Pangan MGS,”

“Tanggal 3 dan 5 April 2024 di Kecamatan Kuta Selatan serta Kecamatan Petang, tanggal 16 dan 18 April 2024 di Kecamatan Kuta Utara untuk Lokasi akan dikoordinasikan dengan perangkat Kecamatan dan Kel/Desa setempat,” jelasnya. (rls)