Tilap Dana Desa Rp598 Juta, Mantan Perbekel dan Bendahara Desa Kebon Padangan Pupuan Ditahan

Mantan Perbekel dan Bendahara Desa Kebon Padangan, Pupuan, yang terlibat kasus korupsi dana desa, saat menjalani pelimpahan Tahap II di Kejari Tabanan, Rabu (10/1/2024).
Mantan Perbekel dan Bendahara Desa Kebon Padangan, Pupuan, yang terlibat kasus korupsi dana desa, saat menjalani pelimpahan Tahap II di Kejari Tabanan, Rabu (10/1/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Mantan Perbekel (Kepala Desa) dan Bendahara Desa Kebon Padangan, Pupuan, terlibat kasus korupsi dana desa tahun 2017 – 2020.

Pada hari ini, Rabu (10/1/2024), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II). Dua tersangka yakni Kepala Desa berinisial INAH (50) dan Bendahara Desa berinisial S (29).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan I Nengah Ardika mengatakan, penyerahan berkas perkara P21 sebelumnya sudah dilakukan pada bulan Desember 2023 oleh penyidik Polres Tabanan.

Baca Juga:  Rai Wahyuni Sanjaya Lanjutkan Aksi Sosial, Bagikan PMT hingga Bedah Kamar ODGJ

“Hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Desa Kebon Padangan, Pupuan, Tabanan tahun 2017 – 2020 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp598 juta lebih,” ujarnya.

Ardika menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kemudian, dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mengaku bahwa uang-uang hasil korupsi ini seluruhnya digunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka.

Sementara, barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa dokumen-dokumen terkait dana desa.

Baca Juga:  7.520 Warga Kabupaten Tabanan Masih Menganggur

“Sementara pengembalian uang dari tersangka sejauh ini belum ada. Sebelumnya sudah diupayakan pengembalian di tahap penyidikan karena ini adalah uang Desa namun tidak bisa,” ucapnya.

Atas kasus ini, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal UU Tipikor 2, 3, 8, 9 junto Pasal 55 junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk sementara kedua tersangka ditahan di Lapas IIA Kerobokan selama 20 hari untuk selanjutnya menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Baca Juga:  Gerindra Tabanan Pertanyakan Dukungan Terbuka Forum Perbekel untuk Bupati 2 Periode

“Alasan dilakukan penahanan di Lapas Kerobokan karena pertimbangan jarak lapas dengan pengadilan serta salah satu tersangka harus ditahan di Lapas perempuan,” ungkapnya.

Ardika menambahkan, pihaknya akan segera pelimpahkan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Segera kami limpahkan. Nanti kami libatkan sebanyak 10 jaksa penuntut umum,” imbuhnya Ardika. (ana)