PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengaku belum mendengar prihal penolakan permohonan penangguhan penahanan kliennya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan.
Namun, menurutnya dengan adanya penolakan atau tidak mengabulkan itu pihaknya mengaku bahwa itu adalah kewenangan kejaksaan.
“Secara hukum, kita sudah memenuhi syarat umum untuk mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).
Mulyawan mengatakan, kemungkinan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan akan segera dilakukan. Maka dari itu, pihaknya akan menunggu saja proses selanjutnya. “Kami akan menunggu proses selanjutnya (pelimpahan ke Pengadilan Negeri),” akunya.
Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan alasan penolakan yakni sesuai dengan Pasal 21 KUHP, dikhawatirkan tersangka (Jero Dasaran Alit) nantinya akan melarikan diri dan merusak barang bukti. Selain itu dikhawatirkan juga tersangka berusaha menemui korban.
“Sebenarnya berkaca dari proses kepolisian, kami tidak menampik ya. Karena pada saat penyidikan, yang bersangkutan juga sempat tidak kooperatif atau berusaha keluar daerah tanpa ijin itu juga yang menjadi catatan dari kami. Tapi murni kami tidak memenuhi permintaan itu (penangguhan penahanan), murni dari kewenangan kami sebagai penuntun umum itu juga karena pertimbangan-pertimbangan kami yang saya sebutkan tadi,” jelas Mantan Kasi Barang Bukti dan Barang Bukti Rampadan Kejari Bangli ini. (ana)