PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Senin (8/1/2024).
“Kami mengajukan surat penangguhan penahanan dengan penjamin saya sendiri sebagai kuasa hukum dan orang tua Jero Dasaran Alit,” ujar Agus Mulyawan.
Ia menyebut, mengacu pada asas praduga tidak bersalah, ada tiga alasan yang dijadikan dasar dalam pengajuan penangguhan ini.
Pertama, Jero Dasaran Alit selalu kooperatif selama kasus ini berproses mulai dari tahap penyelidikan sampai penahanan.
“Beliau selalu memenuhi janjinya untuk hadir jadi tidak perlu khawatir klien kami akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti seperti yang dikhawatirkan,” ucapnya.
Kedua karena beliau ini adalah seorang spiritual atau pemangku sehingga rutinitas sehari-harinya adalah melayani umat.
“Kemudian, ketiga kami khawatir psikologisnya terganggu selama menjalani penahanan di Lapas Tabanan,” tegasnya.
Pihaknya berharap, mengacu pada praduga tidak bersalah ini Kejari Tabanan bisa mempertimbangkan dan diizinkan menjalani wajib lapor.
“Dalam proses hukum ini, kami berharap bisa berjalan dengan baik. Belum tentu kan klien kami bersalah karena proses hukum masih berjalan. Nanti biarkanlah pengadilan yang membuktikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengajuan penanangguhan penahanan dari Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit.
“Sudah diterima. Ini masih didisposisi dan dipelajari oleh Ibu Kejari untuk selanjutnya dibuatkan telahaan dan nota dinas,” ucapnya.
Disinggung mengenai adanya pertimbangan penyidik dalam proses penahanan Jero Dasaran Alit sebelumnya yakni karena sempat mangkir wajib lapor dan keluar daerah, juga akan menjadi pertimbangan Kejari Tabanan dalam pemberian penangguhan penahanan.
“Tentunya itu akan menjadi pertimbangan kami karena penyidik memberikan catatan bahwa yang bersangkutan mangkir wajib lapor dan keluar daerah. Sehingga itu menjadi catatan merah dan dasar pertimbangan kami,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata, tersangka kasus pelecehan seksual menjalani pelimpahan perkara Tahap II dari Penyidik Polres Tabanan ke Kejari Tabanan pada Kamis (4/1/2024).
Setelah proses pelimpahan selesai, ia ditahan di Lapas Kelas IIB Tabanan selama 20 hari sebelum menjalani proses persidangan.
Dalam perkara ini, Jero Dasaran Alit disangkakan dengan empat pasal yakni pasal 6 huruf a, pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.
Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.