Berdalih untuk Keperluan Harian, Karyawati Pura Ponsel Curi Uang Rp 350 Juta

Tersangka pencurian uang toko ponsel, Made Ayu Indiana Putri, yang kini ditahan di Polsek Denpasar Timur.
Tersangka pencurian uang toko ponsel, Made Ayu Indiana Putri, yang kini ditahan di Polsek Denpasar Timur.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang karyawati toko ponsel Made Ayu Indiana Putri (20) sudah hampir sebulan ini mendekam di ruang tahanan Polsek Denpasar Timur.

Pasalnya, karyawati toko ponsel di Jalan Tukad Barito, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan ini ketahuan mencuri uang dari tempatnya bekerja dengan dalih untuk kebutuhan sehari-hari.

Nominal uang yang ia curi dari toko milik Gusti Made Artawijaya (39) itu mencapai Rp 350 juta dan perbuatan tersebut sudah berlangsung sejak 2022.

Baca Juga:  WNA Australia Pelaku KDRT dan WNA Nigeria Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta mengatakan, perbuatan Ayu itu terbongkar setelah Artawijaya mencurigai adanya selisih laporan penjualan dengan stok barang di toko.

“Korban mendapatkan laporan dari bagian admin bahwa ada selisih laporan penjualan dengan stok barang di toko. Hingga menyebabkan kerugian yang cukup besar,” kata Sudiarta, Kamis (25/5/2023).

Tidak hanya itu, terungkap juga bahwa Ayu sudah beberapa kali memanipulasi nota penjualan toko. Penjualan HP seharga Rp 5 juta ia setorkan ke toko hanya Rp 4 juta.

“Tersangka juga mengambil beberapa barang berupa aksesoris HP. Akibat perbuatan tersangka, selama setahun pemilik toko mengalami kerugian Rp 359.976.000,” ungkap Sudiarta.

Baca Juga:  Terdesak Masalah Ekonomi, Pria Asal Jember Curi Motor di Jembrana

Usai menerima laporan dari Artawijaya, polisi menangkap Ayu pada Minggu, 7 Mei 2023.

Selain menangkap Ayu, Polisi juga menyita barang bukti berupa 12 lembar hasil audit penjualan, flash disk berisi rekaman pengakuan tersangka, slip gaji karyawan toko, dan beberapa lembar bukti pengambilan uang.

Dalam pemeriksaan, Ayu mengaku uang curian itu dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya.

Baca Juga:  Cegah Judi Online, Propam Razia Handphone Anggota Polres Tabanan

Ayu yang kini ditahan di Polsek Denpasar Timur diancam dengan ketentuan pidana Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman maksimalnya lima tahun penjara. (ann)