PANTAUBALI.COM, TABANAN – Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Tabanan menyebut bendesa adat di Kabupaten Tabanan bisa maju menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
Sebab sampai saat ini tidak ada aturan baku yang melarang pihak bendesa adat untuk bertarung dalam Pemilu.
“Tidak masalah. Kembali ke masyarakat adatnya,” ujar Ketua MMDP Tabanan I Wayan Tontra mengatakan setelah acara sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu di Tabanan, Kamis (25/5/2023).
Ia menjelaskan, terkait dengan Peraturan Desa Adat Bali Nomor 4 Tahun 2022 juga tidak ada yang mengatur bendesa adat dilarang mencalonkan diri sebagai caleg. Karena jika dikaitkan dengan penghasilan yang diterima Bendesa, kondisi tersebut menurutnya tidak termasuk dalam konteks peraturan yang berlaku.
“Terkait penghasilan, itu persoalan lain. Adat di Bali memiliki otonomi khusus, kami tidak berhak melakukan intervensi,” tambahnya.
Maka dari itu, Desa Adat harus mengatur sendiri dalam awig-awig perihal Bendesa Adat yang akan terjun ke politik praktis karena nantinya akan berpengaruh terhadap kinerja dari yang bersangkutan.
“Mulai saat ini seharusnya dipikirkan dan dicantumkan dalam awig-awig,” jelas Tontra. (ana)